PROVINSI JAMBI

Asyik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 30 Juli

Dian Kurniati | Minggu, 05 Juni 2022 | 09:00 WIB
Asyik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 30 Juli

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi memutuskan untuk memperpanjang periode program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Juli 2022 dari yang seharusnya berakhir pada 30 April 2022.

Samsat Kabupaten Tebo menjelaskan periode pemutihan diperpanjang untuk mempercepat pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program insentif pajak tersebut.

"Hai guys, pemutihan diperpanjang. Yuk, datangi Samsat terdekat," tulis Samsat Tebo dalam akun Instagram @samsat_tebo, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Pemprov Jambi mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan untuk memeriahkan HUT ke-65 yang jatuh pada 4 Januari 2022. Awalnya, periode pemutihan diadakan mulai dari 7 Januari hingga 30 April 2022, tetapi kini diperpanjang hingga 31 Juli 2022.

Pemprov berharap perpanjangan insentif tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat Jambi. Sejalan dengan itu, pemprov juga berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

Insentif yang diberikan terdiri atas pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Pemprov terus mendorong wajib pajak segera memanfaatkan insentif tersebut sebelum periodenya berakhir. Pemprov juga menegaskan pajak dari masyarakat diperlukan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Pajak Anda untuk pembangunan daerah Jambi," tulis akun @samsat_tebo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Abubakar 08 Juni 2022 | 12:36 WIB

kapan palembang pemutiban pajak kendaraan

Abubakar 08 Juni 2022 | 12:35 WIB

kapan palembang pemutihan

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi