PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Asyik, Pemerintah Pastikan Stimulus untuk Pariwisata Berlanjut

Dian Kurniati | Rabu, 17 Februari 2021 | 10:02 WIB
Asyik, Pemerintah Pastikan Stimulus untuk Pariwisata Berlanjut

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berbincang dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan akan tetap memberikan berbagai stimulus untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah akan tetap memberikan stimulus melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), seperti dana hibah kepada pemerintah daerah (pemda) dan pelaku usaha pariwisata.

"Sejumlah program yang telah disiapkan pemerintah, salah satunya adalah program hibah pariwisata yang merupakan bagian dari program PEN," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Airlangga mengatakan pemerintah masih menghitung alokasi dana hibah pariwisata pada tahun ini. Adapun pada 2020, realisasi penyaluran dana hibah pariwisata hanya mencapai 70% dari pagu senilai Rp3,3 triliun.

Pemerintah juga berencana melanjutkan melanjutkan stimulus lainnya, seperti subsidi bunga, restrukturisasi kredit, dan kredit usaha rakyat (KUR) pariwisata. Selain itu, ada rencana memperluas peserta program kartu prakerja bagi para pekerja pada sektor pariwisata tahun ini.

Airlangga juga memerintahkan menteri teknis dan deputinya untuk melakukan validasi data agar realisasi program lebih baik dan efektif memulihkan sektor pariwisata."Data yang kredibel dan akurat sangatlah penting untuk mendorong program-program PEN di sektor pariwisata," ujarnya.

Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Secara bersamaan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan 5 destinasi pariwisata superprioritas (DPSP) dan mendorong pengembangan 5 kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata untuk mendukung pemulihan tersebut.

Airlangga menilai strategi untuk menarik wisatawan kini telah beralih pada pengunjung domestik yang potensinya mencapai 55 juta orang. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 juga telah membatasi mobilitas wisatawan mancanegara.

Mengenai para pekerja sektor pariwisata yang banyak dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dia meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mematangkan program padat karya.

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Program padat karya, sambungnya, akan banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat meskipun tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Airlangga juga berharap para pekerja di sektor pariwisata bisa segera memperoleh vaksin agar pemulihan bisa berjalan lebih cepat.

"Vaksinasi Covid-19 perlu diprioritaskan untuk pekerja di sektor pariwisata agar memberikan rasa aman dan nyaman saat berinteraksi dengan para wisatawan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2021 | 12:40 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah menyampaikan berita yang informatif Pemberlakukan PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona. Industri parawisata, yang dikenal sebagai industri yang melibatkan banyak orang dalam aktivitasnya, ikut terkena damak dari pemberlakukan PSBB. Program pemulihan ekonomi nasional diharapkan bisa memulihkan kinerja dari sektor parawisata melalui dana hibah yang diberikan oleh pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut