PMK 20/2021

Agar PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah, PKP Wajib Lakukan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Februari 2021 | 06:01 WIB
Agar PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah, PKP Wajib Lakukan Ini

Ilustrasi. Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual mobil baru dengan pemanfaatan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) wajib melaporkan realisasinya kepada Ditjen Pajak (DJP).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 20/2021. Pasal 6 beleid itu menyebut PKP harus memenuhi sejumlah ketentuan agar penjualan mobil baru bisa memperoleh insentif PPnBM DTP.

"Pengusaha kena pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan barang kena pajak yang tergolong barang mewah berupa kendaraan bermotor ... wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah," bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) PMK tersebut, dikutip pada Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Faktur pajak harus diberi keterangan "PPnBM Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 20/PMK.010/2021". Adapun laporan realisasi PPnBM DTP itu berupa pelaporan faktur dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN PKP yang melakukan penyerahan mobil baru.

PPnBM terutang atas penyerahan mobil baru tidak ditanggung pemerintah jika tidak menggunakan faktur pajak atau tidak melaporkan faktur pajaknya sesuai ketentuan. Dalam hal ini, penjualan mobil baru tetap akan dikenai PPnBM.

Selain itu, kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak juga dapat menagih PPnBM yang terutang jika memperoleh informasi yang menunjukkan mobil baru tidak termasuk kendaraan yang memperoleh insentif, tidak memenuhi persyaratan, atau tidak memenuhi kriteria yang diatur pemerintah.

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Penagihan PPnBM yang terutang juga bisa dilakukan jika ternyata ditemukan insentif PPnBM DTP tidak memenuhi ketentuan atau PKP tidak melaksanakan kewajibannya.

"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah...dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 beleid itu.

Sebagai informasi kembali, melalui PMK 20/2021, pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP atas 2 jenis mobil, yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga:
Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Jumlah pembelian lokal atau local purchase harus dipenuhi. Selain itu, ada syarat penggunaan komponen dari dalam negeri paling sedikit 70%. Insentif itu berlaku sepanjang Maret hingga Desember 2021.

Pada masa pajak Maret hingga Mei 2021, insentif PPnBM DTP diberikan hingga 100%. Pada masa pajak Juni hingga Agustus 2021, pemerintah memberi insentif PPnBM DTP sebesar 50%. Adapun pada masa pajak September hingga Desember 2021, insentif PPnBM DTP-nya hanya 25%. (Kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Februari 2021 | 23:45 WIB

Pemberian insentif PPnBM Mobil DTP diharapkan dapat memberikan stimulus bagi industri otomotif yang sedang terpukul akibat pandemi. Namun tentu saja pemanfaatan insentif PPnBM Mobil DTP menjadi sah apabila PKP menerbitkan FP dengan keterangan yang diatur dalam PMK 20/2021 dan melaporkan realisasi PPnBM DTP ke DJP.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?