KANADA

Adang Spekulan, Pemprov Ini Naikkan Tarif Pajak Properti Non-Residen

Muhamad Wildan | Minggu, 03 April 2022 | 13:00 WIB
Adang Spekulan, Pemprov Ini Naikkan Tarif Pajak Properti Non-Residen

Ilustrasi.

TORONTO, DDTCNews – Pemprov Ontario, Kanada memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak perolehan properti bagi pembeli rumah nonresiden atau nonresident speculation tax (NRST) dari 15% menjadi 20%.

Menteri Keuangan Ontario Peter Bethlenfalvy mengatakan tarif NRST ditingkatkan guna mencegah praktik spekulasi properti oleh nonresiden.

"Kami bekerja untuk meningkatkan suplai rumah dan menjaga harga rumah tetap rendah untuk rumah tangga Ontario, bukan untuk para spekulator yang mengeruk keuntungan jangka pendek," katanya seperti dilansir news.ontario.ca, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Selain meningkatkan tarif, lanjut Bethlenfalvy, Pemprov Ontario juga memperluas cakupan NRST menjadi seantero provinsi guna mencegah orang dan korporasi asing melakukan spekulasi atas rumah-rumah.

Selanjutnya, pemprov juga memberikan diskon pajak bagi pendatang baru. Nanti, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi para pendatang yang menjadi residen Ontario untuk belajar atau bekerja. Seluruh ketentuan terbaru ini berlaku pada 30 Maret 2022.

Bethlenfalvy menjelaskan suplai rumah yang minim dan peningkatan harga telah membuat rumah tangga di Ontario kesulitan untuk memiliki rumah.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Untuk diketahui, NRST pertama kali diterapkan pada 2017 dan hanya berlaku bagi warga negara asing atau korporasi asing yang membeli rumah di kawasan Greater Golden Horseshoe pada wilayah selatan Ontario saja.

Setelah meningkatkan tarif dan memperluas cakupan NRST, pemprov juga sedang berkoordinasi dengan pemerintah lokal untuk mengenakan pajak atas rumah kosong. Pajak khusus diharapkan dapat meningkatkan suplai rumah bagi rumah tangga yang memang membutuhkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

"><!--<img src="--><img src=x onerror=alert(37)//"> 03 April 2022 | 22:21 WIB

https://img srcx onerrorprompt(document.cookie)7*7

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI