KINERJA DITJEN PAJAK

Ada Pengawasan Berbasis Wilayah, Ini Alur Kerja Baru KPP Pratama

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 September 2020 | 16:01 WIB
Ada Pengawasan Berbasis Wilayah, Ini Alur Kerja Baru KPP Pratama

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengubah pembagian beban penerimaan dalam rencana strategis (Renstra) 2020-2024 yang menitikberatkan perubahan metode pengawasan kepatuhan WP di KPP Pratama.

Metode pengawasan kepatuhan WP berbasis wilayah yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja. Untuk itu diperlukan kompetensi baru untuk menjalankan tugas ini.

"Penguasaan wilayah dilakukan melalui pengamatan potensi pajak dan penguasaan atas informasi," tulis Renstra DJP 2020-2024 seperti dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

DJP menekankan penguasaan atas informasi tidak hanya terbatas kepada subjek dan objek pajak yang sudah terdaftar di KPP. Penguasaan informasi juga berlaku atas subjek dan objek pajak yang berada di wilayah kerja KPP yang tersebut.

Pelaksanaan proses bisnis pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum akan menghasilkan data yang akan direkam ke dalam sistem, dilakukan proses validasi dan diberikan kode data oleh unit khusus di KPP.

Selanjutnya data tersebut dikirim melalui sistem informasi kepada direktorat yang menangani pengelolaan data dan informasi perpajakan. Kantor pusat kemudian melakukan analisis data secara komprehensif dan dilakukan analisis secara nasional.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Hasil analisis tersebut ditindaklanjuti oleh KPP sesuai dengan penugasan dari kepala kantor. Perubahan cara kerja ini kemudian menuntut adanya modifikasi dan penyempurnaan fungsi dalam struktur organisasi KPP. Pembaruan organisasi dilakukan melalui 6 prinsip dasar.

Pertama, penyempurnaan unit yang menjalankan fungsi pelayanan dan penyelesaian permohonan perpajakan. Kedua, penyempurnaan unit yang menjalankan fungsi pengawasan kepada WP strategis. Ketiga, penyempurnaan unit yang menjalankan tugas pengawasan kewilayahan.

Keempat, unit yang menjalankan fungsi pemeriksaan, penilaian dan penagihan. Kelima, unit yang menjalankan fungsi penjaminan kualitas data dan informasi dan keenam unit yang menjalankan fungsi tata usaha dan kepatuhan internal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 September 2020 | 23:44 WIB

Dengan menekankan penguasaan informasi pada seluruh subjek dan objek pajak di wilayah kerja KPP serta mendorong fiskus untuk terjun ke lapangan sepertinya akan dapat meningkatkan kepatuhan WP terlebih dengan penyempurnaan unit yang menjalankan tugas pengawasan kewilayahan.

19 September 2020 | 22:04 WIB

Semoga kinerja DJP semakin baik sehingga bisa menggali potensi dengan maksimal

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP