BERITA PAJAK HARI INI

69.431 Wajib Pajak Diperiksa DJP Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 08:26 WIB
69.431 Wajib Pajak Diperiksa DJP Tahun Lalu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR) untuk wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi pada tahun lalu masing-masing sebesar 2,42% dan 1,11%. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (21/10/2021).

Sesuai dengan Laporan Tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP), ACR merupakan besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan pada perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Untuk wajib pajak badan, jumlah wajib SPT ada 1,47 juta wajib pajak. Adapun jumlah yang diperiksa sebanyak 35.589 wajib pajak atau 2,42%. Untuk wajib pajak orang pribadi, jumlah wajib SPT ada 3,04 juta wajib pajak. Jumlah yang diperiksa sebanyak 33.842 wajib pajak atau 1,11%.

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Pemeriksaan, sambung DJP, merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan pada suatu standar pemeriksaan.

“Terdapat 2 tujuan dilaksanakannya pemeriksaan, yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” tulis DJP dalam laporan tersebut.

Dalam penyelesaian pemeriksaan pada 2020, ada 85.760 laporan hasil pemeriksaan (LHP). Penerimaan dari hasil pemeriksaan dan penagihan senilai Rp54,23 triliun. Refund discrepancy – jumlah pajak yang bisa dipertahankan pemeriksa atas permohonan restitusi melalui SPT – senilai Rp4,03 triliun. Adapun efektivitas pemeriksaan sebesar 95,29%.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Selain mengenai pemeriksaan pajak, ada pula bahasan terkait dengan proyeksi penerimaan pajak pada tahun ini. Kemudian, ada pula bahasan tentang digitalisasi Surat Tagihan Pajak (STP) yang dilakukan DJP.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemanfaatan Saluran Elektronik untuk Pemeriksaan Pajak

Dalam tata kenormalan baru, DJP melakukan penyesuaian prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan melalui optimalisasi pemanfaatan saluran elektronik. Setiap unit kantor diarahkan untuk tetap fokus menyelesaikan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan penyelesaian pemeriksaan diprioritaskan terhadap wajib pajak yang tidak terdampak pandemi Covid-19 atau wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 namun kondisi riil kemampuan ekonominya masih baik. (DDTCNews)

6 Strategi Pemeriksaan Pajak

Ada 6 kebijakan atau strategi umum pemeriksaan yang dijalankan DJP pada 2020. Pertama, manajemen objek pemeriksaan. Kedua, perubahan cara kerja pemeriksaan. Ketiga, digitalisasi pelaksanaan pemeriksaan melalui implementasi aplikasi Desktop Pemeriksaan (Derik) untuk menciptakan ketertiban administrasi pemeriksaan.

Keempat, rekonsiliasi tunggakan pemeriksaan dan percepatan penyelesaian tunggakan pemeriksaan. Kelima, manajemen penyelesaian SPT Lebih Bayar Restitusi. Keenam, percepatan pelaksanaan post audit sebagai tindak lanjut penerapan PMK 39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Penerimaan Pajak

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 senilai Rp741,3 triliun. Angka ini tumbuh 9,5% dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu. realisasi tersebut setara dengan 60,3% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

"2021 sudah mulai catching up, kami harap penerimaan pajak bisa kembali ke level sebelum Covid-19 dalam waktu yang cukup segera," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji memprediksi penerimaan pajak pada tahun ini akan berada pada kisaran Rp1.139,6 triliun—Rp1.198,4 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak akan tumbuh di kisaran 6,5%—12% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Digitalisasi Surat Tagihan Pajak

Digitalisasi STP menjadi salah satu pengembangan yang dilakukan DJP pada tahun lalu. Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan digitalisasi STP akan diimplementasikan dalam aplikasi Approweb untuk mempermudah penerbitan dan monitoring STP oleh account representative (AR).

Otoritas menyatakan ada beberapa fungsi dalam digitalisasi STP. Pertama, daftar nominatif STP yang harus diterbitkan. Kedua, STP dibuat secara digital (memiliki kode verifikasi dan tidak perlu tanda tangan basah).

Ketiga, pengiriman STP secara daring melalui surel resmi DJP. Keempat, penambahan informasi kode billing dalam lampiran STP. Kelima, pengawasan penerbitan STP secara berjenjang. (DDTCNews)

Baca Juga:
Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

Pengenaan Pajak Karbon

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Noor Syaifudin mengatakan pajak karbon akan dikenakan pada sektor yang memproduksi emisi tinggi. Menurutnya, pemerintah sejauh ini belum memiliki rencana mengenakan pajak karbon pada individu.

"Untuk penerapan pajak karbon pada individu, sepanjang pengetahuan kami, penerapan di internasional juga masih terbatas. Tentu kami perlu melihat dan melakukan asesmen lebih lanjut," katanya. (DDTCNews)

Pemberian Insentif Sumbang Penurunan Penerimaan Pajak

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemanfaatan insentif pajak berkontribusi terhadap penurunan penerimaan pajak. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.072,11 triliun atau sekitar 89,43% dari target Rp1.198,82 triliun.

“Pemanfaatan insentif pajak sendiri berkontribusi terhadap 22,1% penurunan penerimaan pajak. Namun, kami juga memiliki harapan besar bahwa insentif pajak mampu menjaga dan meningkatkan aktivitas ekonomi yang akan mendorong kelahiran basis pajak baru,” ujar Suryo. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 12:04 WIB

Kegiatan pemeriksaan penting untuk dilaksanakan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak sudah patuh terhadap peraturan perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar