KEBIJAKAN MONETER

5 Langkah BI Jaga Stabilitas Moneter di Tengah Masalah Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 17:26 WIB
5 Langkah BI Jaga Stabilitas Moneter di Tengah Masalah Virus Corona

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menempuh beberapa langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko wabah virus Corona.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resmi mengatakan ketidakpastian pasar keuangan global akibat virus Corona (COVID-19) makin tinggi, meskipun intensitas di China mulai berkurang.

Berdasarkan asesmen terkini BI, penyebaran virus Corona di China mulai berkurang dan berdampak positif pada kenaikan kegiatan ekonomi Negeri Tirai Bambu. Namun, ketidakpastian pasar keuangan makin meningkat pasca ditemukannya kasus virus Corona di luar China.

Baca Juga:
Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

“Investor global menarik penempatan dananya di pasar keuangan negara berkembang dan mengalihkan kepada aset keuangan dan komoditas yang dianggap aman seperti UST Bond dan emas. Kondisi ini kemudian menekan pasar keuangan dunia dan memberikan tekanan depresiasi cukup tajam pada banyak mata uang global, termasuk Indonesia,” jelasnya, Senin (2/3/2020).

Ada lima kebijakan lanjutan yang ditempuh otoritas moneter pada hari ini. Pertama, meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar.

Untuk itu, BI akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar Domestic Non–Deliverable Forward (DNDF), pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah.

Baca Juga:
Ada Biaya Promosi, Wajib Pajak Badan Perlu Lampirkan Daftar Nominatif

Kedua, menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) valuta asing bank umum konvensional, dari semula 8% menjadi 4%, berlaku mulai 16 Maret 2020. Penurunan ini akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar US$3,2 miliar dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.

Ketiga, menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps, ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.

Baca Juga:
Impor Hibah Keyboard untuk SLB Tertahan, Begini Penjelasan Bea Cukai

Keempat, memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. Kelima, menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.

Ke depan, sambung Onny, BI akan terus memantau perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, termasuk dampak virus Corona, serta terus memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait.

“Untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat reformasi struktural,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Maret 2020 | 22:23 WIB

akibat adanya panic attack dari penyebaran penyakit berbahaya tentunya diharapkan adanya peran BI untuk menjaga keseimbangan atas aktivitas pasar yang sangat fluktuatif dalam pasar kebutuhan medis dan kebutuhan pokok. tentunya ini juga untuk mengantisipasi adanya potensi besar dari melemahnya aktivitas ekonomi jika situasi memburuk.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi