KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Perpres Perubahan Postur APBN 2022 Mulai Disusun

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juni 2022 | 09:30 WIB
Wamenkeu Sebut Perpres Perubahan Postur APBN 2022 Mulai Disusun

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 mengenai perincian APBN 2022, setelah mengantongi persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Ditjen Anggaran saat ini tengah merumuskan perincian perubahan postur APBN yang akan dituangkan dalam revisi perpres. Dia memperkirakan perpres sudah dapat diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan dalam waktu dekat.

"Lagi berproses, teman-teman lagi bikin perinciannya di DJA. Sebentar lagi lah," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Suahasil menuturkan perincian APBN selalu dituangkan dalam berupa perpres. Setelah Perpu 1/2020 disahkan menjadi UU 2/2020, pemerintah memiliki keleluasaan mengubah postur APBN melalui revisi perpres, bukan lagi APBN Perubahan.

Pada 2020, pemerintah telah 2 kali mengubah postur APBN dengan menerbitkan Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020. Hal itu dilakukan karena pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan negara menyusut sedangkan kebutuhan belanjanya melonjak.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata menegaskan jajarannya terus berupaya menyelesaikan perpres tentang perubahan postur APBN 2022. Menurutnya, tak ada kesulitan berarti dalam penyusunan revisi perpres tersebut.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

"Pokoknya secepatnya. Enggak ada yang susah," ujarnya.

Banggar DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati mengubah postur APBN akan sejalan dengan kenaikan harga berbagai komoditas global, terutama minyak bumi. Dalam forum tersebut, asumsi harga ICP diubah dari US$63 per barel menjadi US$100 per barel.

Postur APBN juga diubah karena perubahan asumsi harga ICP menyebabkan kenaikan belanja subsidi dan kompensasi energi. Dalam perubahan postur APBN 2022 yang disetujui, pendapatan negara kini ditargetkan senilai Rp2.266,2 triliun, naik 22,76% dari angka awal Rp1.846,1 triliun.

Baca Juga:
NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Kenaikan tersebut terjadi karena lonjakan harga komoditas juga memberikan berkah pada pendapatan negara. Tambahan pendapatan utamanya terjadi pada penerimaan perpajakan, dari semula Rp1.510 triliun naik 18,15% menjadi 1.784,0 triliun.

Selanjutnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bakal dinaikkan hingga 43,5% dari Rp335,5 triliun menjadi Rp481,5 triliun. Sementara dari sisi belanja, angka yang disepakati senilai Rp3.106,4 triliun, naik dari rencana awal Rp2.714,2 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja K/L yang tetap Rp945,8 triliun dan belanja non-K/L Rp1.355,9 triliun, naik dari yang diusulkan pemerintah Rp1.532,9 triliun. Adapun pada UU APBN 2022, belanja non K/L hanya dipatok senilai Rp998,8 triliun.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Belanja non-K/L mengalami kenaikan karena pada pos itulah terdapat belanja subsidi, kompensasi BBM dan listrik, penyesuaian anggaran pendidikan, dan penebalan program perlindungan sosial (perlinsos).

Dengan perubahan postur belanja tersebut, defisit APBN 2022 kini ditargetkan turun dari Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB menjadi Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ardan 31 Juli 2022 | 08:32 WIB

Izin Mau Nanya apakah APBNP nantinya akan kucur juga ya????

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya