EFEK VIRUS CORONA

Wah, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Pelaku UMKM Selama 6 Bulan

Dian Kurniati | Rabu, 15 April 2020 | 15:33 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Pelaku UMKM Selama 6 Bulan

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat konferensi video, Rabu (15/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona. Pembebasan diberikan selama 6 bulan.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan pembebasan pajak tersebut diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas terkait program mitigasi dampak virus Corona terhadap UMKM. Namun, Teten belum menjelaskan lebih detail skema dan jenis pajak yang akan dibebaskan.

“Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan. Jadi, dinolkan," katanya melalui konferensi video, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Teten mengatakan pembebasan pajak untuk UMKM menjadi bagian dari stimulus yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM. Dia memastikan berbagai stimulus itu akan segera bisa dinikmati UMKM.

Dia menyebut UMKM telah memberikan kontribusi besar pada produk domestik bruto nasional, yaitu mencapai 60%. UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sampai 97%. Menurutnya, 99% pengusaha Indonesia adalah UMKM. Dari jumlah tersebut, 89% di antaranya berada di level mikro.

Selain pembebasan pajak, pelaku UMKM bisa merestrukturisasi kredit, subsidi bunga kredit, serta penundaan membayar kreditnya. Ada pula rencana pemerintah memberikan tambahan kredit modal kerja untuk para UMKM.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Relaksasi kredit tidak hanya berlaku untuk pelaku UMKM nasabah kredit usaha rakyat (KUR), tetapi juga kredit ultra mikro (UMi) dan membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar), maupun Pegadaian. Nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPR syariah, dan koperasi simpan-pinjam juga bisa ikut menikmati relaksasi, asal pinjamannya di bawah Rp10 juta.

Dia menambahkan ketentuan teknis mengenai berbagai stimulus untuk UMKM akan dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Mengenai berapa angka alokasinya akan didetailkan oleh Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, dan OJK," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 19:13 WIB

Maaf, bisa diberi tahu caranya utk share via mobile. karena saya coba via handphone saya tdk bisa.. artikelnya yg bisa dishare tidak ada linknya .

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan