KEBIJAKAN PAJAK

Wacanakan PPN Multitarif, Kemenkeu: Sudah Dilakukan Banyak Negara Lain

Dian Kurniati | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:00 WIB
Wacanakan PPN Multitarif, Kemenkeu: Sudah Dilakukan Banyak Negara Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meyakini perubahan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari satu tarif menjadi multitarif dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat. Skema PPN multitarif juga sudah umum diterapkan di berbagai negara.

Berdasarkan laporan APBN Kita edisi Juni 2021, pemerintah mencatat setidaknya ada 14 negara yang telah menerapkan PPN multitarif, seperti Austria, Columbia, Republik Ceko, Prancis, Yunani, Italia, Latvia, Hungaria, Irlandia, Polandia, Portugal, Slovenia, Spanyol, dan Turki.

"Rata-rata tarif standar PPN tersebut di atas 20% sedangkan tarif rendahnya rata-rata berkisar di atas 8%," bunyi laporan tersebut, dikutip Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Saat ini, Austria menerapkan tarif standar PPN sebesar 20% dan tarif rendah hanya 13%. Lalu, Turki menerapkan tarif standar PPN 18% dan tarif rendah 8%. Ada juga, Spanyol menerapkan tarif standar PPN sebesar 21% dengan tarif rendahnya 4%.

Pemerintah menilai pengenaan PPN multitarif akan memberikan rasa keadilan lantaran barang mewah atau sangat mewah dikenakan tarif yang lebih tinggi. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengungkapkan rencana untuk menerapkan PPN multitarif.

Menkeu menyebutkan barang kebutuhan yang biasa dikonsumsi masyarakat dapat diberikan tarif 0% atau mendapat fasilitas ditanggung pemerintah, sedangkan yang tergolong premium dikenakan pajak lebih tinggi.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Rencananya, pemerintah akan mengenakan PPN atas produk sembako premium, jasa pendidikan komersial, dan jasa kesehatan selain kebutuhan dasar kesehatan. Misal, biaya operasi plastik untuk kecantikan yang hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu akan dikenakan PPN.

"Bentuk konkret meningkatkan keadilan itu adalah dengan tidak mengenakan PPN atas sembako yang dijual di pasar tradisional, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan (nonkomersial), dan jasa kesehatan yang dibayar melalui BPJS," bunyi laporan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2021 | 01:23 WIB

jika banyak tarif akan diperlakukan kpd pengusaha..yg report dalam KLU nya..tentu akn timbul bbrp persepsi ...a.l mutasi klu ..mengarah pd KLU yg menguntungkan...dpt dipastikan akan berdampak terjadi mutasi KLU...

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?