UU HPP

UU HPP Bikin Natura Jadi Objek Pajak, Begini Rinciannya

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Oktober 2021 | 11:30 WIB
UU HPP Bikin Natura Jadi Objek Pajak, Begini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (7/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ulang beberapa ketentuan yang ada di UU Pajak Penghasilan (PPh) di antaranya terkait dengan natura.

Natura selain yang tertuang pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh yang telah diubah melalui UU HPP kini menjadi objek pajak. Natura adalah balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.

"Yang selama ini natura dari pemberi kerja maka dia termasuk objek pajak baru," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh yang diubah dengan UU HPP, ditegaskan penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk lain termasuk natura adalah objek pajak.

Kemudian, pada Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh yang diubah dengan UU HPP menyebutkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura ditetapkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Mengingat natura ditetapkan dapat menjadi dibiayakan oleh pihak yang memberikan maka ketentuan mengenai natura pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh pun dihapus melalui UU HPP.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf d, natura yang dikecualikan dari objek pajak adalah makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang disediakan di daerah tertentu, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja, natura yang bersumber dari APBN atau APBD, serta natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah terpencil yang memiliki potensi ekonomi tetapi sulit dijangkau sehingga untuk mengubah potensi ekonomi tersebut dibutuhkan penanaman modal yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai natura yang dikecualikan dari objek pajak dan natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Heriyansyah 14 September 2022 | 19:55 WIB

pasal 4 ayat 3 huruf d, jika karyawan sakit, lalu pengobatannya dibayarkan perusahaan berarti tidak di kenakan pajak, karena di pasal 4 tidak di jelaskan untuk pajak kenikmatan yang mana secara detail.(khususnya pembayaran berobat kerumah sakit oleh pemberi kerja). jadi pedomannya masih merujuk ke surat edaran dirjen pajak yg bernomor SE-03/PJ.23/1984. yg berbunyi : Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. uang tunai tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati.

09 Oktober 2021 | 09:50 WIB

apakah uang perjalan dinas, uang laundry, masuk peraturan ini ? mohon advice nya. terimakasih

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam