PELAPORAN SPT

Telat Lapor SPT Tahunan? Sanksi Denda Bisa Dihapus, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 13:25 WIB
Telat Lapor SPT Tahunan? Sanksi Denda Bisa Dihapus, Asalkan…

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berupa denda.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmiantio Himawan mengatakan wajib pajak yang telambat melaporkan SPT memang akan dikenai denda Rp100.000 (orang pribadi) dan Rp1 juta (badan). Namun, sanksi itu bisa dihapus dengan sejumlah syarat.

"Dalam ketentuan umum perpajakan ada yang namanya pengajuan untuk permohonan penghapusan sanksi administrasi," katanya dalam acara Radio Talkshow ‘Hadapi Corona, Pemerintah Beri Fasilitas dan Perluas Insentif Pajak’, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Ilmiantio menjelaskan wajib pajak dapat keringanan sanksi administrasi melalui cara pengurangan dan penghapusan. Untuk mendapatkannya, wajib pajak harus mengajukan permohonan penghapusan sanksi kepada KPP terdaftar.

Pengajuan permohonan ini harus didahului dengan terbitnya surat tagihan pajak (STP). Dalam STP inilah, nilai sanksi administrasi berupa denda diberikan kepada wajib pajak. Simak artikel ‘Telat Lapor SPT, Mau Bayar Denda? Tunggu Ini Dulu dari KPP DJP’.

Dalam Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan Dirjen Pajak, karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak, dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Langkah ini bisa ditempuh dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Ilmiantio mengatakan banyak wajib pajak yang terhambat dalam pelaporan SPT tahunan karena ada pandemi Covid-19. Salah satunya dikarenakan wajib pajak tidak bisa mendapatkan pelayanan konsultasi langsung. Selain itu, tempat tinggal tidak terjangkau internet sehingga tidak bisa mengakses layanan e-Filing.

"Dalam permohonan penghapusan sanksi ada beberapa hal yang harus dilakukan seperti menyebutkan alasan kenapa minta penghapusan sanksi misalnya ada kendala teknis. Hal tersebut bisa menjadi pertimbangan Kanwil DJP untuk bisa memberikan diskresi berupa penghapusan," ungkapnya.

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Ilmiantio tidak memungkiri hambatan yang dialami wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan karena adanya pandemi Covid-19. Edukasi juga terus dilakukan DJP meskipun masih ada hambatan karena jumlah petugas pajak yang bisa melayani wajib pajak belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Setiap tahunnya edukasi menjadi program kehumasan DJP, tapi memang rasio wajib pajak dengan fiskus masih timpang. Untuk beberapa wilayah kerja KPP itu sangat luas bisa mencakup 2 sampai 3 kabupaten," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Mei 2020 | 05:22 WIB

kurangnya data informasi bagi pelapor pajak pribadi (SPT) tahunan untuk melapor SPT karena tidak melalui layanan tatap muka langsung, karena tidak semua orang bisa mengakses informasi melalui internet. layanan tatap muka langsung lebih mudah bagi masyarakat yang ingin melapor spt tahunan. terima kasih.

13 Mei 2020 | 22:02 WIB

Mungkin, sebaiknya pelaporan SPT dibuat bergelombang. Semisal tiga gelombang. Sehingga yang tak bisa melaporkan SPT di gelombang pertama bisa melakukannya di gelombang berikutnya. Terima kasih.

13 Mei 2020 | 06:42 WIB

Sangat bijak penghapusan sanksi/ denda keterlambatan penyampaian laporan SPT Tahunan, berdasarkan kreteria kendala tehnis bukan yg prinsip karena ketimpangan wajib pajak (khususnya SPT Badan lingkup KOPERASI).

13 Mei 2020 | 05:34 WIB

alangkah bijaksananya jika penghapusan denda diberikan krpala semua wajib pajak yg baru kali ini terlambat menyampaikan SPT tahunan, atau belum pernah terlambat ditahun tahun sebelumnya bisa jadi unsur ketidaksengajaan akibat covid dan tidak faham cara melaporkan secara mandiri dirumah.terimakasih😊

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?