UU HPP

Tekan Penghindaran Pajak, Rasio Biaya Pinjaman Terhadap EBITDA Diatur

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 11:45 WIB
Tekan Penghindaran Pajak, Rasio Biaya Pinjaman Terhadap EBITDA Diatur

Fungsional Penyuluh Madya DJP Dian Anggraeni dalam diskusi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan digunakan oleh pemerintah menekan praktik penghindaran pajak oleh korporasi.

Melalui ketentuan debt to equity ratio (DER) yang selama ini berlaku, Fungsional Penyuluh Madya DJP Dian Anggraeni menilai, masih banyak korporasi yang dapat menekan pajaknya meski DER-nya tidak melampaui batas yang ditetapkan.

Persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA sudah sesuai dengan international best practice karena telah digunakan oleh banyak negara, termasuk negara tetangga.

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

"Kalau [biaya pinjaman] melebihi persentase tertentu, maka akan ada risiko dikoreksi oleh DJP," ujar Dian dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Untuk diketahui, ketentuan mengenai besaran perbandingan utang dan modal atau DER untuk keperluan penghitungan pajak diatur dalam PMK 169/2015. Pada PMK tersebut, DER ditetapkan paling tinggi sebesar 4:1.

Dalam UU PPh yang belum direvisi dengan UU HPP, pemerintah hanya memiliki kewenangan untuk menggunakan DER dalam mengatur batas biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk penghitungan pajak.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Rasio persentase tertentu biaya pinjaman terhadap EBITDA disepakati untuk dicantumkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh melalui UU HPP mengingat DER sudah tidak banyak digunakan oleh otoritas pajak di yurisdiksi lain.

"DER sudah tidak terlalu digunakan di banyak negara, yang dianggap lebih fair adalah menggunakan EBITDA," ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama pada Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

febry 14 Januari 2022 | 09:12 WIB

itu PMK nya 169 tahun 2015 kan ya?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat