PENEGAKAN HUKUM

Tak Lapor Penjualan Aset dalam SPT, Direktur Perusahaan Ditangkap

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 September 2021 | 15:00 WIB
Tak Lapor Penjualan Aset dalam SPT, Direktur Perusahaan Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial LS dan AP beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Tersangka LS selaku direktur dari PT UP ditengarai telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT sejak Januari 2014 hingga April 2015. Atas perbuatannya, LS berpeluang dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

"Modus operandi yang dilakukan LS adalah tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 atas keuntungan penjualan aset yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp320,37 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Akibat perbuatannya, LS terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan membayar denda sebanyak 2 hingga 4 kali lipat pajak terutang yang seharusnya dibayarkan.

Dalam kasus lain, tersangka AP melalui PT AKI ditengarai telah secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian penerimaan sebesar Rp821,2 juta.

Akibat perbuatannya, AP bisa dijerat hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Penyerahan kedua tersangka tindak pidana pajak ini dilakukan setelah dilakukannya rapat koordinasi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Polda Metro Jaya guna meminta bantuan upaya paksa terkait berkas perkara penyidikan LS dan AP.

"Dengan penyerahan kedua tersangka tersebut sebagai bukti keseriusan DJP khususnya Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam penegakan hukum atas tindakan pidana pajak dan diharapkan selanjutnya wajib pajak akan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan perpajakan," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 September 2021 | 13:58 WIB

halo Kak, berita original DJP nya, apakah ada link nya? makasih

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan