UU CIPTA KERJA

Tagih Imbalan Bunga, DJP Bakal Terbitkan STP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 13:00 WIB
Tagih Imbalan Bunga, DJP Bakal Terbitkan STP

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang aturan turunan terkait dengan tata cara penagihan imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan sebagaimana diamanahkan oleh UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan turunan tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Dalam penagihan imbalan bunga, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan surat tagihan pajak (STP).

“Terhadap imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan dan belum dilakukan pembayaran kembali oleh wajib pajak hingga 2 November 2020, imbalan bunga tersebut ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak,” bunyi Pasal 9 ayat (6) RPP tersebut, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Ketentuan peralihan pada Pasal 9 poin 4 RPP itu juga menerangkan skema baru imbalan bunga yang diberikan berdasarkan hasil ketetapan, keputusan atau putusan yang diterbitkan sejak 2 November 2020. Selanjutnya, berlaku terhadap penghitungan imbalan bunga yang dimulai sebelum 2 November 2020.

“Imbalan bunga dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan keputusan menteri keuangan yang mengatur mengenai tarif bunga sebagai dasar penghitungan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk November 2020," tulis Pasal 9 poin 4 RPP.

Sebelumnya, DJP menyampaikan aturan terkait dengan hak menerbitkan STP untuk imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan belum diatur dengan jelas di antaranya soal penerbitan STP untuk menagih imbalan bunga.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan ketentuan ini belum ada sebelumnya sehingga saat ada koreksi terhadap pemberian bunga, otoritas mengalami kesulitan dalam penagihan.

“Ini untuk memberikan kepastian hukum bahwa kalau ada imbalan bunga yang sudah terlanjur diberikan tetapi seharusnya tidak diberikan, ini dapat kami tagih kembali dengan STP," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Januari 2021 | 15:02 WIB

Kebijakan ini bagus karena akan memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dan Otoritas Pajak sehingga tidak ada kekeliruan hukum. Dengan adanya STP juga menjadi bukti bahwa dilakukan penagihan atas imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?