EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani: THR untuk ASN Eselon III ke Bawah Tahun Ini Lebih Kecil

Dian Kurniati | Selasa, 14 April 2020 | 13:59 WIB
Sri Mulyani: THR untuk ASN Eselon III ke Bawah Tahun Ini Lebih Kecil

Ilustrasi ASN.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tunjangan hari raya tetap akan diberikan untuk ASN, TNI/Polri. Hanya saja, nilai THR kemungkinan akan lebih kecil ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

Sri Mulyani mengatakan akan ada perubahan pada komponen THR yang akan dicairkan tahun ini. Menurutnya, perubahan tersebut disebabkan adanya tekanan terhadap penerimaan negara akibat pandemi Corona.

“THR tetap akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya dari eselon III ke bawah. Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR,” katanya melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Kriteria WP yang Bisa Manfaatkan Tax Holiday di IKN

Sri Mulyani menambahkan komponen THR pada tahun lalu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum dan tunjangan kinerja. Tahun ini, komponen THR hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga.

Selain itu, Menkeu juga akan memberikan THR kepada pensiunan ASN, TNI dan Polri. Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, pensiunan tergolong kelompok yang rentan terdampak Corona.

“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiunan adalah kelompok yang mungkin rentan juga,” ujarnya.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Namun nasib berbeda dialami pejabat pemerintah lainnya. Sri Mulyani menyebut pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, anggota MPR, serta pejabat eselon I dan eselon II tidak akan mendapatkan THR tahun ini.

Kebijakan itu telah diputuskan Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna dengan mempertimbangkan penerimaan negara yang tak sebesar tahun-tahun sebelumnya akibat Corona atau Covid-19.

Sri Mulyani juga tengah merevisi peraturan presiden tentang pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Jika mengikuti tahun lalu, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 07:40 WIB

#MariBicara golongan 4 dengan status staff biasa, apakah berhak mendapat thr dan gaji 13? kami juga punya anak yang sedang sekolah. mohon info. terimakasih

15 April 2020 | 07:33 WIB

golongan 4 dengan status staff apakah ikut didalamnya? mohon info. terimakasih

14 April 2020 | 19:19 WIB

mudah2an para pejabat yg tidak mendapat thr dan gajih 13 tidaj korupsi ya

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN