REFORMASI PERPAJAKAN

Soal RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, Ini Komentar Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2019 | 17:45 WIB
Soal RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, Ini Komentar Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal berencana menyodorkan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ke parlemen. RUU yang diharapkan untuk menarik investasi dan menggenjot ekspor ini mendapat tanggapan anggota DPR.

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan rancangan beleid tersebut patut diapresiasi sebagai upaya serius pemerintah menghadapi tren perlambatan ekonomi saat ini. Namun, menurutnya, hal tersebut bukan barang baru yang ditawarkan pemerintah.

“RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan itu sangat bagus dan itu sudah menjadi program dari Pak Jokowi sejak awal [2014],” katanya, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Politisi Partai Golkar ini menyebut isi dalam rancangan beleid tersebut sejalan dengan janji politik pada 2014. Salah satu janji Presiden Jokowi adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20%.

Selanjutnya, perubahan perlakuan pajak dividen juga dinilai menjadi salah satu program kerja periode pertama Presiden Jokowi. Selain itu, sambung Misbakhun, perubahan rezim pajak dari worldwide ke territorial juga sejalan dengan arah kebijakan fiskal untuk masa kerja 2014—2019.

Menurutnya, berbagai rencana perubahan kebijakan fiskal tersebut tidak kunjung dieksekusi oleh otoritas fiskal. Akhirnya, rencana perubahan tersebut hanya menguap sebatas wacana dalam lima tahun pertama pemerintahan Kabinet Kerja.

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

“[Itu semua] agenda Pak Jokowi sejak awal dan hingga hari ini belum pernah dimasukkan oleh menteri keuangan ke DPR. Semua masih diwacanakan oleh menkeu. Padahal, itu sudah menjadi program Pak Jokowi untuk periode pertama,” paparnya.

Alhasil, perubahan kebijakan fiskal yang berlangsung hingga saat ini praktis hanya dua perubahan undang-undang. Pertama, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kedua, RUU Bea Meterai.

“Yang masuk ke DPR baru RUU KUP yang belum dibahas sampai saat ini. Kemudian menkeu masukkan RUU bea meterai dan sekarang sedang dibahas DPR. Sementara untuk RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan hingga hari ini belum sampe ke DPR,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 September 2019 | 14:52 WIB

PPN ditiadakan saja, diganti dengan GST seperti negara malaysia dan singapore, sehingga tidak ada kejahatan terkait ppn.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

Selasa, 30 April 2024 | 09:30 WIB PELAPORAN PAJAK

Hindari Denda! Penyampaian SPT Tahunan Badan Paling Lambat Hari Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP