PMK 6/2021

Soal Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Januari 2021 | 18:31 WIB
Soal Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa dan kartu perdana sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan iklim pajak yang adil atas setiap transaksi ekonomi.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan penjualan pulsa dan kartu perdana telah berkembang dan bergerak dalam aktivitas ekonomi dengan skala yang cukup signifikan. Dalam konteks transaksi ekonomi, pajak harus memberi perlakuan yang adil.

“Perlakuan yang sama untuk transaksi ekonomi yang dilakukan suatu entitas,” ujar Yunirwansyah, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam PMK 6/2021 ditegaskan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa dan kartu perdana. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat (2), pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Tarif itu dikenakan dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya

Selain itu, tarif 0,5% juga bisa dikenakan dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Jika wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100% dari tarif yang berlaku.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Yunirwansyah mengatakan pemungutan PPh Pasal 22 dapat dikecualikan, salah satunya jika terdapat Surat Keterangan PP 23/2018. Selain itu, PPh Pasal 22 dapat dikreditkan. Simak artikel ‘Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa Bisa Tidak Dilakukan’.

“Tarif pemungutannya dengan pertimbangan moderat dan mendekati PPh yang akan terutang dalam suatu tahun pajak. Selain itu, tarif tersebut tidak mendistorsi tarif PPh final PP 23/2018,” imbuh Yunirwansyah. Simak ‘Simak, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal PMK PPN dan PPh Penjualan Pulsa’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Februari 2021 | 00:00 WIB

👍👍👍

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi