PP 9/2022

Simak PP Baru! Pemerintah Revisi Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:17 WIB
Simak PP Baru! Pemerintah Revisi Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Tampilan depan dokumen PP 9/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian sekaligus penambahan jumlah tarif PPh final yang berlaku atas jasa konstruksi.

Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) 9/2022 yang merupakan perubahan kedua atas PP 51/2008.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi," bunyi bagian pertimbangan dari PP 9/2022, dikutip pada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Jumlah tarif PPh final jasa konstruksi yang tercantum pada Pasal 3 bertambah dari yang awalnya terdiri dari 5 tarif menjadi 7 tarif.

Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%.

Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final ditetapkan sebesar 4%.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Selanjutnya, pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain kedua penyedia di atas dikenai tarif PPh final sebesar 2,65%.

Tarif PPh final sebesar 2,65% juga berlaku atas pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Selanjutnya, atas pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha dikenai PPh final sebesar 4%.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku sebesar 3,5%.

Terakhir, jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan dikenai tarif PPh final sebesar 6%.

"Pengenaan PPh yang bersifat final terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat ... tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi," bunyi Pasal 3 ayat (1a) PP 9/2022.

Penyesuaian tarif PPh final jasa konstruksi diharapkan dapat membantu sektor konstruksi di tengah pandemi dan menjaga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Andi 25 Februari 2022 | 10:30 WIB

Untuk point dibawah ini masih membingungkan: pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain kedua penyedia di atas dikenai tarif PPh final sebesar 2,65% di PP disebutkan selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, apakah yg dimaksud penyedia jasa selain konstruksi? atau yg dimaksud selain penyedia jasa yg a memiliki SBU dan b tidak memiliki SBU? atau penyedia jasa dengan kualifikasi menengah ke atas baik punya SBU ataupun tidak punya SBU.???

David Gowira 25 Februari 2022 | 07:53 WIB

Sangat disayangkan bahwa sekarang DDTC sudah tidak membiarkan pengguna untuk mendownload pdf aturan secara gratis, padahal selama ini DDTC sudah banyak membantu penggunanya dan menjadi portal berita perpajakan terpercaya. Kiranya dapat mengembalikan akses untuk mendownload pdf aturan secara gratis kembali. Terima Kasih

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik