KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pelayanan Investasi Tiap K/L dan Pemda Mulai Dinilai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Mei 2021 | 06:01 WIB
Siap-Siap! Pelayanan Investasi Tiap K/L dan Pemda Mulai Dinilai

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Investasi akan memulai penilaian atas pelayanan investasi yang dilakukan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hasil penilaian nantinya akan menjadi landasan pemberian reward atau punishment.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres No. 42/2020 akan menjadi landasan untuk melakukan penilaian kualitas pelayanan investasi. Menurutnya, penilaian berlaku untuk semua K/L dan pemerintah daerah, termasuk kualitas pelayanan yang diberikan BKPM.

"Jadi dalam Perpres No.42/2020 itu ada penilaian kinerja kemudahan berusaha yang dilakukan K/L dan pemda dengan koordinatornya oleh BKPM," katanya baru-baru ini.

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Bahlil menjelaskan skema penilaian kinerja pelayanan bidang investasi secara umum akan terbagi dalam dua kategori yaitu kategori K/L atau pemda dengan pelayanan buruk dan kategori kelompok dengan kinerja bagus.

Bagi yang masuk kategori kinerja bagus maka akan ada apresiasi yang akan diberikan. Salah satunya adalah penambahan anggaran. Sebaliknya, kementerian/lembaga atau pemda dengan kategori buruk akan mendapatkan sejumlah konsekuensi yang menanti.

Misal, potensi dana transfer daerah ditunda pencairannya hingga proses bisnis pelayanan berusaha di daerah telah ditata atau diperbaiki. Selain itu, penundaan juga berlaku pada pencairan dana bagi hasil pajak.

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

"Bagi yang penilaian buruk itu bisa ditunda dana transfer daerah sampai dana bagi hasil pun bisa ditunda. Dana itu bisa dikembalikan apabila sudah ada penataan dan tindak lanjut rekomendasi tim penilai," tutur Bahlil.

Dia juga memastikan BKPM tidak sendirian dalam menyusun penilaian. Dia menerangkan posisis BKPM sebagai koordinator dengan tim penilai yang terdiri dari berbagai lembaga seperti kementerian teknis, KPK dan kepolisian.

Untuk itu, ia menjamin tim penilai akan bergerak secara objektif saat melakukan tugas perdana pada tahun ini. "Jadi BKPM juga ikut dinilai, kalau jelek ya sudah jelek saja. Kita mau yang terbuka saja," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Mei 2021 | 06:39 WIB

matrix penilaiannya seperti secara teknis baik kualitatif dan kuantitatif secara target rencana kegiatan bisa tolong diberikan rinciannya?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?