TELKOMSEL

Setoran Pajak Rp18 triliun, Telkomsel Raih Penghargaan dari DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Januari 2020 | 15:59 WIB
Setoran Pajak Rp18 triliun, Telkomsel Raih Penghargaan dari DJP

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak memberikan penghargaan kepada PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) lantaran menjadi penyumbang penerimaan pajak terbesar pada periode 2019 dengan nilai setoran menembus Rp18 triliun.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya mengatakan kinerja setoran pajak dari anak perusahaan PT Telkom itu selalu menjadi yang terbaik di KPP Wajib Pajak Besar Empat. Ia berharap sinergi DJP dan Telkomsel terus berjalan baik.

"Jumlah pembayaran pajak Telkomsel pada 2019 adalah yang terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat, dan itu tercatat berkali-kali sejak beberapa tahun terakhir," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

KPP WP Besar IV merupakan kantor pelayanan pajak yang menaungi wajib pajak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa, sekaligus wajib pajak orang pribadi tertentu.

Sebagai bentuk apresiasi, Budi menyerahkan penghargaan kepada Direktur Keuangan Telkomsel Heri Supriadi.

Sementara itu, Heri mengatakan penghargaan yang diraih Telkomsel tidak lepas dengan moncernya bisnis Telkomsel sepanjang tahun lalu, sehingga ikut mengerek angka setoran pajak Telkomsel ke negara.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

“Terima kasih kepada Ditjen Pajak atas apresiasi yang diberikan kepada Telkomsel. Tahun lalu, Telkomsel berhasil membukukan laba sekitar empat kali lipat lebih tinggi dari pesaing terdekat,” tuturnya.

Selain meraih penghargaan di sektor pajak, Telkomsel juga mendapat penghargaan di bidang lainnya. Mulai dari Penyelenggara Telekomunikasi dengan Jaringan Terluas, Quality of Service, dan Wajib Bayar PNBP Telekomunikasi Tertinggi 2019.

Untuk PNBP, penghargaan diberikan karena setoran Telkomsel ke kas negara mencapai Rp6,9 triliun yang berasal dari biaya hak penggunaan frekuensi, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi universal service obligation (USO).

"Penghargaan ini menjadi momentum bagi Telkomsel untuk terus bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya sebagai kontributor pendapatan negara, sekaligus memajukan kualitas hidup seluruh lapisan masyarakat,” jelas Heri. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Januari 2020 | 16:17 WIB

WAH, hebat Telkomsel! Selamat atas pencapaian dan sumbangsihnya dalam penerimaan negara!☺

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?