AFRIKA SELATAN

Serikat Buruh Desak Keringanan Pajak Bagi Tenaga Medis Selama 6 Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 April 2020 | 15:23 WIB
Serikat Buruh Desak Keringanan Pajak Bagi Tenaga Medis Selama 6 Bulan

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews—Serikat Buruh Asosiasi Medis Afrika Selatan (South African Medical Association Trade Union/Samatu) mendesak pemerintah memberikan keringanan pajak bagi para tenaga medis.

Melalui sebuah pernyataan Samatu mengapresiasi kebijakan bantuan keuangan dari Presiden Cyril Ramaphosa untuk warga dan bisnis yang rentan. Namun, Samatu merasa tenaga medis masih diabaikan karena tidak turut diberikan keringanan pajak.

“Meskipun profesional kesehatan tidak diklasifikasikan sebagai warga yang rentan secara finansial, mereka adalah yang paling rentan tertular infeksi dan dalam beberapa kasus sampai menyebabkan kematian," ungkap Samatu dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Terlebih saat ini tingkat penyebaran Corona semakin masif. Hal tersebut menjadikan mereka sebagai kelompok yang paling rentan terhadap dampak virus Corona. Apalagi, alat pelindung diri tidak dapat diandalkan sehingga meningkatkan potensi tertularnya tenaga medis.

Samatu menilai tenaga medis, kuli angkut dan petugas kebersihan di rumah sakit menghadapi banyak kekhawatiran dan risiko. Namun, Samatu merasa kecewa lantaran pemerintah belum memberikan apresiasi secara nyata.

“Kami terus membersihkan diri setiap hari meskipun ada risiko besar tertular infeksi dan membawanya pulang ke orang yang kami cintai, tetapi pemerintah belum mengumumkan tindakan apapun sebagai bentuk apresiasi nyata,” ungkap pernyataan tersebut

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Secara lebih terperinci, Samatu meminta pemerintah membebaskan pajak penghasilan bagi seluruh tenaga kesehatan selama enam bulan ke depan atau lebih. Pembebasan pajak ini dinilai bisa menjadi sinyal positif bagi tenaga kesehatan.

“Pembebasan tersebut dapat memotivasi para profesional kesehatan untuk terus memberikan layanan yang sangat dibutuhkan,” pungkas Samatu, seperti dilansir Citizen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 April 2020 | 15:46 WIB

kalau di NKRI,ada ga pajak khusus untuk tenaga medis

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya