KINERJA APBD

Serapan Anggaran Dua Provinsi Ini Masih di Bawah 25%, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Kamis, 13 Agustus 2020 | 09:45 WIB
Serapan Anggaran Dua Provinsi Ini Masih di Bawah 25%, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Dalam Negeri menyebutkan terdapat dua provinsi yang realisasi belanjanya belum mencapai 25% sepanjang semester I/2020 ini yaitu Papua dan Sulawesi Tenggara.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan realisasi belanja Papua hanya 21,57%, sedangkan Sulawesi Tenggara baru 24,56%. Angka tersebut, lanjutnya, jauh di bawah rata-rata provinsi.

"Dari kacamata kacamata belanja, pemda ini cenderung hati-hati untuk belanja," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Rata-rata realisasi belanja di 34 provinsi secara nasional mencapai 47,36%. Dari 34 provinsi, hanya lima provinsi yang realisasinya di atas rata-rata nasional, yakni DKI Jakarta 54,06%, Kalimantan Selatan 53,49%, Sumatera Barat 51,88%, Sulawesi Selatan 50,25% dan Gorontalo 48,81%.

Untuk kabupaten/kota, rata-rata realisasi secara nasional mencapai 47,36%. Kabupaten/kota dengan realisasi belanja tertinggi adalah Kabupaten Tegal sebesar 60,06%, diikuti Kabupaten Kutai Timur 56,78% dan Kabupaten Bener Meriah 56,55%.

Meski terdapat pemerintah kabupaten/kota dengan realisasi belanja menembus 60%, masih terdapat 29 kabupaten/kota yang realisasi belanjanya masih di bawah 25%. Misal, Kabupaten Deiyai yang hanya 15,28%, diikuti Kabupaten Boven Digoel sebesar 16,46%.

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Menurut Ardian realisasi belanja yang rendah tersebut disebabkan oleh kepala daerah yang terlalu berhati-hati membelanjakan APBD-nya karena khawatir pendapatan asli daerahnya belum pulih dalam empat hingga lima bulan mendatang.

"Di satu sisi, komposisi belanja bisa dikatakan masih memperhatikan dampak pandemi Covid ini," ujarnya.

Ardian juga menilai realisasi belanja yang rendah karena kurangnya ketersediaan dana akibat pengurangan dana transfer yang berimbas pada pendanaan kegiatan yang bersumber dari dana transfer.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Selain itu, pemda juga memiliki kecenderungan melakukan lelang pada kuartal kedua dan pihak ketiga baru akan menarik dana pembayaran kegiatan pengadaan itu pada akhir tahun.

Kemendagri lantas meminta pemda mempercepat penyerapan anggaran melalui UMKM, revitalisasi sektor pertanian, peternakan, hingga perikanan. Pemda juga diminta memberikan dukungan infrastruktur pedesaan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Pemda juga diminta meninjau ulang pelaksanaan kontrak kerja kegiatan yang berpotensi tidak terselesaikan sampai akhir tahun, serta menunda pelaksanaan kontrak yang tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat.

Menurut Ardian, keterlibatan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tetap diperlukan untuk memberikan asistensi dan pengawasan dalam penyelenggaraan program dan kegiatan di daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 12:48 WIB

Pertanian, Peternakan, dan insfratruktur desa satu hal yang paling penting untuk diperhatikan, kami orang desa masih terkendala diinsfratruktur jalan yang rusak, sehingga susah memasarkan hasil pertanian atau pertenakan. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA