KEBIJAKAN PAJAK

Sedang Dikaji, Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri Jadi 10%

Muhamad Wildan | Kamis, 01 April 2021 | 11:15 WIB
Sedang Dikaji, Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri Jadi 10%

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mempertimbangkan untuk menurunkan tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dari saat ini sebesar 15% menjadi 10%.

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan pemangkasan tarif tersebut tengah disusun oleh Pusat Kebijakan Penerimaan Negara (PKPN) BKF dan DJPPR.

"Usulan tarif 10% tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk upaya untuk mendorong pendalaman pasar keuangan," katanya, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Pendalaman pasar keuangan yang dimaksud adalah pengembangan pasar obligasi korporasi serta surat berharga negara (SBN). Adapun pengenaan PPh final terhadap bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri diatur dalam PP 16/2009 s.t.d.t.d. PP 55/2019.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyesuaikan tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN). Tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima WPLN dipangkas dari 20% menjadi 10% seiring dengan terbitnya UU Cipta Kerja dan PP 9/2021 sebagai ketentuan pelaksana.

"Tentunya menjadi perlu penyesuaian juga karena kalau [untuk wajib pajak] luar negeri [tarif PPh atas bunga obligasinya] 10% misalnya, [wajib pajak] dalam negeri apakah tepat 15%?" kata Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmianto Himawan.

Ilmianto menuturkan PP tentang PPh atas bunga obligasi WPDN yang baru rencananya diberlakukan pada 2 Agustus 2021, atau bersamaan dengan waktu berlaku tarif PPh bunga obligasi yang diterima WPLN sebesar 10% pada Agustus 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2021 | 13:48 WIB

penerapan penurunan tarif bunga obligasi perlu diberikan insentif, agar masyarakat Indonesia lebih tertarik untuk investasi

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?