EFEK VIRUS CORONA

Saran IMF: Naikkan Pajak Orang Kaya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Saran IMF: Naikkan Pajak Orang Kaya

Ilustrasi. (financialexpress.com)

JAKARTA, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menyebut perluasan basis pajak menjadi salah satu kunci agar pemulihan ekonomi dapat berjalan baik pascapandemi Covid-19.

Dalam World Economic Outlook (WEO) edisi Oktober 2020, IMF menyatakan banyak negara memberi insentif pajak dan meningkatkan belanja untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap masyarakat dan dunia usaha. Alhasil, tingkat utang naik tajam. Defisit anggaran pun makin melebar.

Untuk kembali pada kondisi normal, proses pemulihan ekonomi harus diupayakan lebih banyak dari kemampuan domestik. Selain itu, agenda untuk kembali pada kedisiplinan dalam pengelolaan anggaran harus didukung dengan perluasan basis pajak di masa depan.

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

“Kemampuan pemerintah untuk membayar utang tambahan tersebut harus didorong dengan makin meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan basis pajak masa depan daripada terus melakukan pinjaman untuk belanja subsidi yang tidak bisa dijamin akan tepat sasaran," tulis IMF, dikutip pada Rabu (14/10/2020).

Oleh karena itu, jalan konsolidasi fiskal wajib dilakukan secara bertahap dan dibarengi dengan perbaikan kepatuhan pada aturan yang berlaku. Kemudian, belanja pemerintah juga diprioritaskan untuk kegiatan penanggulangan krisis akibat pandemi.

Salah satu prioritas dalam belanja adalah mengurangi subsidi yang tidak tepat sasaran, memperpanjang jatuh tempo utang pemerintah, dan menjaga level suku bunga pada teritori rendah. IMF menyatakan agenda mobilisasi penerimaan negara perlu dipertimbangkan pemerintah melalui kebijakan pajak selektif.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

"Pemerintah mungkin perlu mempertimbangkan untuk meningkatkan pajak progresif atas individu yang lebih kaya dan mereka yang relatif tidak terpengaruh oleh krisis," terangnya.

Mobilisasi penerimaan pajak ini dapat dilakukan melalui penyesuaian tarif pajak untuk kelompok penghasilan lapisan tertinggi. Kemudian ada pilihan untuk meningkatkan pajak properti kelas premium, mengenakan pajak atas modal atau pajak transaksi keuangan, serta mengenakan pajak atas kekayaan.

"Perubahan perpajakan perusahaan untuk memastikan pembayaran pajak sesuai dengan profit yang dihasilkan. Negara juga harus bekerja sama dalam desain perpajakan perusahaan multinasional untuk menanggapi tantangan ekonomi digital," imbuh IMF. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2020 | 20:51 WIB

Setuju, high wealth income tax merupakan salah satu potensi sumber penerimaan negara yang bisa digali untuk menutupi tax expenditure pemerintah pada saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan