KEBIJAKAN PEMERINTAH

Restrukturisasi Kredit UMKM Ditarget Mulai Berjalan Pekan Depan

Dian Kurniati | Rabu, 29 April 2020 | 19:34 WIB
Restrukturisasi Kredit UMKM Ditarget Mulai Berjalan Pekan Depan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews—Dalam rangka penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19, pemerintah menargetkan program restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai berjalan pekan depan.

“Program restrukturisasi kredit direncanakan bisa mulai berjalan pekan depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video yang digelar Rabu (29/4/2020).

Restrukturisasi kredit nantinya akan diberikan sesuai nilai pinjaman. Untuk nasabah ultra mikro dengan pinjaman di bawah Rp10 juta akan mendapatkan kelonggaran pembayaran pokok pinjaman plus potongan bunga 6% selama 6 bulan.

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Debitur mikro-kecil dengan kredit di bawah Rp500 juta akan mendapatkan fasilitas penangguhan pokok pinjaman selama 6 bulan, bunga kredit dibayarkan pemerintah selama 3 bulan, dan diskon bunga kredit 3% pada 3 bulan setelahnya.

Kemudian, debitur menengah dengan kredit antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar akan mendapat restrukturisasi berupa penangguhan pokok pinjaman dan pemotongan bunga kredit 3% dalam 3 bulan pertama, serta pemotongan bunga kredit 2% pada 3 bulan berikutnya.

“Mereka yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro, diberi kesempatan untuk aktif mendaftar di LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), UMi, dan PNM Mekaar,” ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Untuk diingat, potongan bunga kredit bisa diperoleh nasabah dengan syarat perbankan sudah lebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah. Proposal restrukturisasi nantinya akan diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan total kredit pokok pinjaman yang ditunda untuk kredit usaha rakyat (KUR), UMi, maupun PNM Mekaar mencapai Rp105,7 triliun.

Kemudian, penundaan pokok pinjaman di BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lainnya ditaksir Rp165,48 triliun. Dengan demikian, total angsuran yang ditunda mencapai Rp271 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2020 | 22:33 WIB

potongan bunga kredit seharusnya dapat di evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pemulihan kondisi ekonomi. Hal ini dikarenakan tempo dalam hal bunga pinjaman memiliki jangka waktu terukur dibandingkan waktu ekonomi untuk pulih. Pemerintah harus bisa lebih mempertimbangkan sisi subjektivitas konsumen agar lebih terkesan mempermudah mereka dalam hal krisis ekonomi ini.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?