EKONOMI DIGITAL

Proposal Pajak Digital OECD Dinilai Jadi Solusi Terbaik, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 17:14 WIB
Proposal Pajak Digital OECD Dinilai Jadi Solusi Terbaik, Ini Kata DJP

Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Arnaldo Purba saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021). (tangkapan layar Zoom)

SURABAYA, DDTCNews – Proposal yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Pillar 1: Unified Approach dinilai sebagai opsi terbaik dalam menyelesaikan tantangan perpajakan yang timbul akibat ekonomi digital.

Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Arnaldo Purba mengatakan Pillar 1 merupakan opsi yang terbaik terutama bila kompleksitas dari proposal tersebut bisa diminimalisasi.

Pillar 1 seiring dikritik karena kompleksitasnya. Pillar 1 mendorong agar basis pajak korporasi secara global dibagi antaryurisdiksi. Ini adalah perubahan struktural yang besar sehingga tidak mudah," ujar Arnaldo dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Pillar 1 juga mewajibkan adanya mandatory binding arbitration untuk mewadahi penyelesaian sengketa. Aspek ini merupakan hal baru bagi beberapa yurisdiksi, termasuk Indonesia.

Dalam acara yang digelar Tax Center Politeknik Ubaya dan Kanwil DJP Jawa Timur I ini, Arnaldo mengatakan akibat dari kompleksitas tersebut, beberapa negara cenderung pesimistis dengan tercapainya konsensus atas Pillar 1.

Terlepas dari faktor-faktor tersebut, Arnaldo mengatakan Pillar 1 merupakan solusi yang lebih baik bila dibandingkan dengan aksi unilateral melalui digital service tax (DST) atau pengenaan pajak digital melalui modifikasi konsep kehadiran fisik pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang diusung PBB.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Menurutnya, pengenaan pajak digital secara bilateral melalui modifikasi P3B juga cukup menantang. Negara yang terikat dalam P3B belum tentu memiliki sumber daya yang cukup untuk menyelenggarakan renegosiasi P3B. Negara mitra juga belum tentu mau untuk memodifikasi atau bahkan mengorbankan sebagian hak pemajakannya.

Aksi unilateral melalui pengenaan DST pada satu sisi memang bisa meningkatkan potensi penerimaan pajak yang tengah mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Namun, pengenaan DST berisiko menimbulkan adanya aksi retaliasi dari negara lain.

"Yurisdiksi yang sudah menerapkan DST perlu memperhatikan tekanan dari negara lain, seperti contoh yang dilakukan oleh AS (Amerika Serikat)," ujar Arnaldo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Januari 2021 | 20:00 WIB

Melalui BEPS Act Plan 1 negara Indonesia bisa mengikuti rencana yang sudah ada, juga dapat melakukan benchmarking kepada negara lain seperti India salah satunya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?