KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Dievaluasi

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Agustus 2020 | 06:01 WIB
PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Dievaluasi

Warga beraktivitas di sekitar Rusun Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (23/8/2020). Direktorat Jenderal Pajak sedang mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah/bangunan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah/bangunan. Hal ini tertuang dalam Fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 yang terlampir dalam Bab IV dari Laporan Kinerja DJP 2019.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan evaluasi atas PPh Final sewa tanah/bangunan sedang berproses. "Hal tersebut masih kita pelajari, nanti tunggu saja hasilnya," ujar Yunirwansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d dari UU PPh, kegiatan persewaan tanah/bangunan termasuk penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2017, diatur besaran tarif PPh final yang dikenakan atas penghasilan dari kegiatan sewa tanah/bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah/bangunan.

Jumlah bruto yang dimaksud adalah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, layanan, dan biaya fasilitas lainnya.

Termasuk penghasilan dari persewaan tanah/bangunan yang dikenai PPh final yakni penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari investor dalam pelaksanaan bangun guna serah.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

Adapun yang tidak termasuk penghasilan dari kegiatan sewa tanah/bangunan yang tidak dikenai PPh Final adalah penghasilan yang diterima dari jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya.

Baru-baru ini, pemerintah memberikan fasilitas khusus terkait dengan penghasilan yang diterima berupa kompensasi atau penggantian dalam bentuk apapun dari sewa tanah/bangunan dalam rangka penanganan Covid-19 melalui PP No. 29/2020.

Pada PP tersebut, penghasilan yang diperoleh dari sewa tanah/bangunan untuk kepentingan penanganan Covid-19 dikenai pajak bersifat final dengan tarif 0%.

Fasilitas ini berlaku hingga 30 September 2020 mendatang dan dapat diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) apabila diperlukan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2020 | 18:11 WIB

Wah. Semoga kebijakannya dapat bermanfaat

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?