PERTUMBUHAN EKONOMI

PPATK: Shadow Economy Bayangi Pertumbuhan Ekonomi RI

Muhamad Wildan | Minggu, 25 April 2021 | 07:01 WIB
PPATK: Shadow Economy Bayangi Pertumbuhan Ekonomi RI

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae (kiri). PPATK menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu tumbuh jauh di atas 5% per tahun bila masalah shadow economy dapat diselesaikan dengan baik. (Foto: Youtube PPATK Indonesia0

JAKARTA, DDTCNews - Pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu tumbuh jauh di atas 5% per tahun bila masalah shadow economy dapat diselesaikan dengan baik.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan shadow economy di negara berkembang menurut literatur mencapai 30% hingga 40% dari PDB. Bila tidak diselesaikan, inefisiensi sistem perekonomian akan terus berlanjut.

"Misalnya di perpajakan itu ada isu governance yang harus ditangani, di bea cukai ada isu governance yang harus ditangani, di perdagangan, di hampir semua sektor. Inefisiensi timbul karena shadow economy belum bisa ditangani," ujar Dian, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Apabila shadow economy dapat diselesaikan, maka sistem perekonomian dan keuangan di suatu negara akan memiliki integritas. Selain mengatasi informalitas perekonomian, kejahatan perekonomian juga perlu diperangi.

Berkaca pada pengalaman di Singapura dan negara-negara Skandinavia, Dian mengatakan negara-negara tersebut memiliki perekonomian yang berintegritas karena berhasil memerangi kejahatan perekonomian secara tuntas.

"Sejarah di berbagai negara menunjukkan dengan menerapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang) atas setiap tindak pidana ekonomilah mereka berhasil, jadi bukan hanya memenjarakan tetapi aset kekayaannya diambil," ujar Dian.

Baca Juga:
Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Hal inilah yang membuat negara-negara lain berhasil memerangi kejahatan ekonomi. Dengan merampas aset pelaku kejahatan ekonomi, maka motivasi oknum untuk melakukan kejahatan dapat ditekan.

Untuk diketahui, PPATK sendiri sudah mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI. Tanpa UU tersebut, kejahatan ekonomi tidak akan bisa tuntas diatasi karena tidak ada penegakan hukum yang menimbulkan efek jera.

Merujuk pada draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang diunggah pada laman ppatk.go.id, dijelaskan sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana yang ada saat ini masih belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat.

Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai pengelolaan aset yang dirampas. Harapannya, hal ini akan mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 April 2021 | 17:28 WIB

Permasalahan shadow economy akan terus berkembang berjalan pararel dengan perkembangan zaman, khususnya ekonomi. Untuk itu, perumusan kebijakan pajak, khususnya, perlu untuk dilakukan dengan cepat tanpa memberatkan salah satu pihak

26 April 2021 | 17:28 WIB

Permasalahan shadow economy akan terus berkembang berjalan pararel dengan perkembangan zaman, khususnya ekonomi. Untuk itu, perumusan kebijakan pajak, khususnya, perlu untuk dilakukan dengan cepat tanpa memberatkan salah satu pihak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?