DANA TABUNGAN PERUMAHAN

PNS Pensiun Januari 2021, Pencairan Dana Taperum Mulai Diproses Maret

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Januari 2021 | 09:00 WIB
PNS Pensiun Januari 2021, Pencairan Dana Taperum Mulai Diproses Maret

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berjanji akan memulai proses pencairan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS pada Maret 2021 khusus bagi PNS yang pensiun sejak Januari 2021.

Merujuk pada Pengumuman No. 1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021, BP Tapera menyatakan proses pengembalian dana kepada PNS yang pensiun sejak Januari 2021 akan dilakukan pada Maret 2021 setelah verifikasi data selesai.

"Dana Taperum PNS merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS," bunyi pengumuman tersebut, dikutip Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122/2020, pengembalian dana Taperum PNS kepada pensiunan PNS dan ahli waris PNS yang sudah meninggal harus dilakukan paling lama dalam waktu 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.

BP Tapera saat ini sudah menerima pengalihan dana Taperum PNS dari Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan terhitung sejak Desember 2020. Total aset Bapertarum PNS yang dialihkan pada Desember 2020 tersebut mencapai Rp10,9 triliun.

Untuk mendapatkan dana Taperum PNS yang menjadi hak pensiunan PNS dan ahli waris PNS yang sudah meninggal, pensiunan dan ahli waris bisa mendapatkan haknya setelah menyetorkan dokumen yang dibutuhkan dan akan diverifikasi oleh BP Tapera.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Khusus untuk ahli waris PNS yang sudah meninggal, ahli waris juga harus mencantumkan surat kuasa bermeterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.

Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Mei 2021 | 11:32 WIB

sampai saat ini Mei 2021 belum ada informasi tindak lanjut realisasi (pensiun mulai Januari 2021 ) pencairannya, mungkinkah belum selesai ferovikasinya...?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?