PMK 82/2021

PMK Baru Terbit, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Sampai Desember 2021

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Juli 2021 | 18:13 WIB
PMK Baru Terbit, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Sampai Desember 2021

PMK 82/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang masa pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 sampai dengan Desember 2021.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam PMK 82/2021. Beleid ini merevisi PMK 9/2021. Perpanjangan insentif diberikan lantaran insentif pajak masih diperlukan untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Namun, kriteria sektor yang menerima insentif tersebut disesuaikan.

“Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya sehingga dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif,” bunyi pertimbangan PMK 82/2021, dikutip pada Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
WP Bisa Ajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25, Simak Aturannya

Jenis insentif yang diberikan masih sama dengan yang ada dalam PMK 9/2021. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, PPh final DTP untuk UMKM. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Keenam, restitusi PPN dipercepat. Insentif diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2021. Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Jumlah KLU tersebut masih sama dengan sebelumnya. Sementara itu, sektor yang dapat memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berkurang menjadi 132 KLU dari sebelumnya 730 KLU.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kini diberikan untuk wajib pajak pada 216 KLU dari sebelumnya 1.018 KLU. Insentif restitusi PPN dipercepat kini diberikan untuk wajib pajak pada 132 KLU dari sebelumnya 725 KLU.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [1 Juli 2021],” demikian bunyi Pasal II PMK tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juli 2021 | 20:29 WIB

beritanya kok baru keluar yaa....padahal PMK nya terbit tanggal 1 juli 2021... ini bisa merugikan WP yang mau ikut insentif pajak...kan seharusnya bisa daftar di awal bulan...

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA