PMK 40/2021

PMK Baru! Pemberian Subsidi Listrik untuk Sektor Usaha Diperpanjang

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 14:00 WIB
PMK Baru! Pemberian Subsidi Listrik untuk Sektor Usaha Diperpanjang

Tampilan awal Peraturan Menteri Keuangan No. 40/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku pemberian bantuan pembayaran tagihan listrik PLN bagi pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/2021.

"Untuk melanjutkan pemberian dukungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19, perlu dilakukan perubahan atas PMK 136/2020," demikian bunyi bagian pertimbangan PMK 40/2021, dikutip Senin (12/4/2021).

Merujuk pada Pasal 3, disebutkan bantuan tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Januari sampai dengan Juni 2021 dari masa berlaku sebelumnya pada periode Juli sampai dengan Desember 2020.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Besar bantuan yang diberikan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban. Per Januari hingga Maret 2021, bantuan diberikan sebesar 100%. Pada April hingga Juni 2021 bantuan pembayaran tagihan listrik diberikan sebesar 50%.

Bila dibutuhkan, insentif bantuan pembayaran listrik ini ditetapkan dapat diperpanjang sesuai dengan keputusan sidang kabinet/rapat terbatas dan/atau sesuai hasil koordinasi tingkat menteri dan/atau menteri ESDM dan/atau peraturan perundang-undangan.

Dalam PMK 40/2021 tersebut, bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dan rekening minimum diberikan kepada pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial dengan daya sebesar 1.300 VA ke atas.

Pembebasan biaya beban diberikan kepada pelanggan industri dan bisnis dengan daya 900 VA dan pelanggan golongan sosial dengan daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 April 2021 | 22:41 WIB

Dengan adanya bantuan ini memudahkan sektor usaha dimasa pandemi ini

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?