PMK 130/2020

PMK Baru! Kemenkeu Revisi Ketentuan Tax Holiday

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Oktober 2020 | 12:03 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Revisi Ketentuan Tax Holiday

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendorong kemudahan berusaha, Kementerian Keuangan resmi merevisi ketentuan fasilitas tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020.

PMK No. 130/2020 ini mencabut PMK No. 150/2018. Adapun tax holiday adalah fasilitas pembebasan atau pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu.

"Untuk mendorong kemudahan berusaha bagi industri pionir perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian dan pengajuan fasilitas bagi industri pionir," bunyi bagian pertimbangan PMK No. 130/2020, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Pada Pasal 3 PMK No. 130/2020, memerinci kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan untuk memperoleh fasilitas tax holiday antara lain wajib pajak badan yang dapat memperoleh fasilitas tax holiday harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan pemberian atau penolakan tax holiday.

Kemudian, belum pernah mendapatkan fasilitas tax allowance, belum pernah mendapatkan fasilitas investment allowance, dan belum pernah mendapatkan fasilitas PPh pada kawasan ekonomi khusus (KEK).

Terdapat kriteria baru yang harus dipenuhi yaitu mewajibkan wajib pajak badan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana investasi paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian fasilitas tax holiday.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Kriteria lainnya yang juga harus dipenuhi wajib pajak badan untuk memperoleh tax holiday adalah harus merupakan industri pionir, harus berstatus badan hukum Indonesia, harus memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar, dan harus memenuhi ketentuan besaran perbandingan utang dan modal yang diatur dalam PMK No. 169/2015.

Industri pionir yang bisa mendapatkan tax holiday sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) juga masih mencakup 18 sektor industri pionir seperti yang tertuang dalam PMK sebelumnya.

Meski demikian, rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir sekarang sepenuhnya diatur melalui Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pada ketentuan sebelumnya, Peraturan BKPM mengenai rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir harus disusun berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2020 | 15:56 WIB

Dengan PMK baru ini akan banyak investasi baru di Indonesia apalagi di era pandemi ini fasilitas tax holiday akan sangat menguntungkan dan mampu mempermudah untuk berusaha

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?