PER-03/PJ/2022

PKP Perlu Tahu 11 Pokok Perubahan Ketentuan Soal Faktur Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 16:30 WIB
PKP Perlu Tahu 11 Pokok Perubahan Ketentuan Soal Faktur Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sudah mulai berlaku pada 1 April 2022.

Saat peraturan itu berlaku, sejumlah peraturan dan keputusan direktur jenderal pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, PER-58/PJ/2010. Kedua, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020. Ketiga, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020. Kelima, KEP-754/PJ/2001.

“Dengan adanya perbaikan aturan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi PKP (pengusaha kena pajak) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak,” tulis Kemenkeu dalam laporan APBN Kita edisi Mei 2022, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Otoritas menyatakan terdapat beberapa pokok perubahan yang perlu menjadi perhatian PKP. Pertama, pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) /nomor paspor pada e-faktur atas penyerahan kepada pembeli orang pribadi.

Kedua, pengaturan terkait pengisian jenis barang dalam faktur pajak. Jenis barang untuk penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru minimal diisi merek, tipe, varian, dan nomor rangka. Sementara untuk jenis barang atas penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan minimal diisi alamat lengkap.

Ketiga, untuk transaksi dalam mata uang asing harus dikonversi dengan kurs sesuai keputusan menteri keuangan (KMK) yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya dibuat. Untuk faktur pajak pengganti, kurs yang digunakan yaitu kurs yang ditetapkan dalam KMK yang berlaku pada saat faktur pajak yang diganti pertama kali seharusnya dibuat.

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Keempat, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP.

Diatur pula tentang pemberian NSFP berdasarkan jumlah yang diberikan, yaitu bagi PKP yang mendapat paling banyak 75 NSFP; PKP yang mendapat paling banyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya; dan PKP yang membutuhkan NSFP jumlah tertentu.

Adapun PKP yang membutuhkan NSFP jumlah tertentu adalah PKP yang baru dikukuhkan, PKP pemusatan, atau PKP yang mengalami peningkatan usaha yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu.

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Kelima, penambahan kode transaksi 05 untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/ JKP.

Keenam, pengaturan kembali penanda tangan e-faktur, yaitu pihak yang berhak menandatangani e-faktur ditunjuk dengan mendaftarkannya sebagai admin di aplikasi e-faktur

Ketujuh, aplikasi e-faktur host-to-host dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh direktur jenderal pajak berdasarkan keputusan direktur jenderal pajak.

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Kedelapan, aturan terkait dengan pembatasan waktu upload e-faktur. Sesuai dengan peraturan tersebut, e-faktur harus di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Kesembilan, pengaturan kembali faktur penjualan. Faktur penjualan merupakan e-faktur sepanjang diunggah menggunakan aplikasi e-faktur host-to-host dan memperoleh persetujuan DJP.

Kesepuluh, pembubuhan cap/keterangan mengenai fasilitas PPN/ PPnBM dilakukan melalui aplikasi e-faktur.

Kesebelas, mengenai sengketa pajak yang terkait dengan pajak masukan. PKP pembeli dapat mengkreditkan pajak masukan yang faktur pajaknya tidak lengkap sebagaimana yang diatur dalam PER-24/PJ/2012 karena kesalahan PKP penjual yang terjadi di luar kuasa PKP pembeli. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yandi 29 Mei 2022 | 11:01 WIB

apakah PPN digungung masih bisa?

26 Mei 2022 | 17:30 WIB

rumit yaaa....🤔

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah