KABUPATEN NGANJUK

Permudah Masyarakat Membayar Pajak, Mobil Keliling Disebar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Juni 2021 | 12:30 WIB
Permudah Masyarakat Membayar Pajak, Mobil Keliling Disebar

Ilustrasi.

NGANJUK, DDTCNews – Pemkab Nganjuk, Jawa Timur menyelenggarakan program jemput bola pembayaran pajak sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan dari pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Nur Solekan mengatakan program jemput bola melalui mobil keliling pembayaran PBB-P2 merupakan bentuk inovasi kebijakan untuk meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat. Menurutnya, pelayanan mobil keliling tidak terbatas pada pembayaran PBB-P2.

Program jemput bola juga akan melayani pembayaran dan penyetoran jenis pajak yang menjadi kewenangan pemkab antara lain seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

"Sesuai dengan program kami yaitu Pantas yang memiliki arti pajak lunas, pembangunan tuntas. Ini juga mendukung pendapatan daerah tetap maksimal meskipun di tengah pandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Nur Solekan menyatakan program mobil keliling akan menjadi program rutin pemkab sebagai saluran baru pembayaran pajak daerah. Nanti, jadwal mobil keliling akan diinformasikan kepada masyarakat dan kunjungan berlaku per kecamatan.

Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengapresiasi adanya program mobil keliling. Dia menilai mobil keliling akan makin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak karena lebih dekat dengan tempat tinggal warga.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Mobil keliling pajak daerah juga dapat menjadi sarana edukasi kesadaran pajak kepada masyarakat. Konsultasi seputar kebijakan pajak daerah bisa dilakukan melalui mobil keliling seperti konsultasi tentang surat pemberitahuan pajak terutang (PBB-P2).

"Bapenda keliling ke setiap kecamatan. Contohnya saat ini berada di Kertosono tentunya juga untuk mengedukasi masyarakat agar taat membayar pajak," tutur Marhaen seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Nganjuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Juni 2021 | 00:34 WIB

keren!! semoga masyarakat bisa taat bayar pajak

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN