EKONOMI DIGITAL

Pengenaan PPh Perusahaan Digital Makin Dekat, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 12 Juli 2021 | 15:44 WIB
Pengenaan PPh Perusahaan Digital Makin Dekat, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) pada perusahaan digital sudah makin dekat setelah negara-negara G20 menyetujui wacana tersebut secara prinsip.

Sri Mulyani mengatakan proses pembahasan untuk mencapai konsensus pengenaan PPh pada perusahaan digital akan terus berlanjut pada level G20 dan OECD. Sembari proses itu berjalan, pemerintah juga menyiapkan regulasinya melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Untuk PPh, kemarin G20 sudah ada agreement secara secara prinsipiel. Namun, itu masih akan dituangkan dalam agreement yang sifatnya detail sampai bulan Oktober," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Sri Mulyani mengatakan Indonesia bersama negara-negara lain menantikan tercapainya konsensus mengenai pengenaan PPh pada perusahaan digital. Adapun saat ini, pemerintah telah mulai menunjuk perusahaan digital sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital.

Melalui RUU KUP, pemerintah ingin memperluas cakupan pemotong atau pemungut pajak, baik untuk PPh, PPN, maupun pajak transaksi elektronik (PTE). Pembahasan tentang RUU tersebut tengah bergulir di Komisi XI DPR. Simak pula ‘Pihak Lain Bisa Jadi Pemungut PPh, PPN, dan PTE? Ini Kata Dirjen Pajak’.

Sri Mulyani berharap DPR dan pemerintah bisa bersama-sama menyelesaikan pembahasan RUU KUP tersebut. Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga akan terus mengoptimalkan semua basis pajak untuk meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

"Kami enggak mungkin memungut pajak tanpa undang-undang karena itu sudah sangat jelas dalam undang-undang dasar," ujarnya.

Pada pertemuan menteri keuangan negara-negara anggota G20 Sabtu lalu, tercapai kesepakatan untuk mendukung langkah-langkah yang dapat menghentikan upaya perusahaan multinasional mengalihkan keuntungannya ke tax haven. Kesepakatan itu akan mengakhiri perselisihan antarnegara karena persoalan pajak.

Lebih dari 130 negara dan yurisdiksi juga menyatakan dukungan terhadap kerangka kerja konseptual untuk rencana pajak baru. Cetak biru tersebut mencakup pengenaan pajak minimum global sebesar 15% serta mendorong penyelesaian perdebatan tentang pajak layanan digital yang kini telah diadopsi banyak negara di dunia, termasuk Inggris, Prancis, dan Italia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Juli 2021 | 21:11 WIB

Apabila konsensus global dapat tercapai dengan cepat dan dengan perencanaan yang matang, harapannya dapat cepat tercipta pula keadilan pajak bagi perusahaan digital.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak