KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sinkronisasi Data NIK dan NPWP, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 19:33 WIB
Pemerintah Sinkronisasi Data NIK dan NPWP, Ini Kata Dirjen Pajak

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah berupaya menggabungkan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi satu guna memuluskan rencana penerapan identitas tunggal atau single identity number (SIN).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah sedang berupaya untuk menyinkronkan kedua data tersebut. Bila berhasil, langkah ini akan menghasilkan dampak positif bagi upaya peningkatan penerimaan pajak.

"Kalau disinkronkan ini nanti hasilnya bagus. Prosesnya saat ini jalan terus pokoknya," ujar Suryo, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Dengan sinkronisasi tersebut, lanjut Suryo, DJP selaku otoritas pajak akan makin mudah dalam melakukan pendataan atas wajib pajak maupun bukan wajib pajak. "Jadi ini tetap seperti NPWP, sarana identifikasi sebenarnya," ujar Suryo.

Untuk diketahui, ide penggunaan SIN sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak sudah lama didengungkan. SIN juga dianggap sebagai alat efektif dalam menguji kepatuhan wajib pajak dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment.

Dirjen Pajak periode 2001-2006 Hadi Poernomo pernah menyebutkan Ditjen Pajak sudah mempunyai landasan kuat sebagai penanggung jawab sistem SIN. Hal itu termaktub dalam Pasal 35A dan 41C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Kedua pasal tersebut dengan tegas menyebutkan Ditjen Pajak berhak meminta keterangan dari pihak ketiga—seperti bank, akuntan publik, dan lainnya—tentang wajib pajak yang diperiksa. Bila ada usaha yang menghalangi kebijakan tersebut, ada sanksi pidana.

Adapun data atau informasi yang dimaksud adalah data atau informasi orang pribadi atau badan yang bisa menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan atau kekayaan, termasuk informasi debitur, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, dan laporan keuangan atau kegiatan usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2020 | 23:15 WIB

SIN kiranya bisa menjadi langkah yang solutif dan harus diapresiasi. lantaran mendorong perbaikan sistem administasi perpajakan yang lebih baik.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

BERITA PILIHAN