PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Akui Dominasi PPh Korporasi Bikin Penerimaan Pajak Rentan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 10:04 WIB
Pemerintah Akui Dominasi PPh Korporasi Bikin Penerimaan Pajak Rentan

Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengakui dominasi pajak penghasilan (PPh) badan menjadi salah satu faktor rentannya upaya pencapaian target penerimaan pajak.

Hal ini disampaikan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2021. Pemerintah menyampaikan struktur penerimaan pajak Indonesia masih belum berimbang dan didominasi oleh penerimaan pajak yang dibayar oleh wajib pajak badan.

“Hal ini berdampak pada kerentanan terhadap penerimaan pajak, khususnya dalam kondisi keuangan korporasi berpotensi mengalami tekanan berat,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Pemerintah mengatakan proporsi penerimaan PPh badan nonmigas pada 2018 dan 2019 masing-masing mencapai 54,7% dan 52,2% terhadap total penerimaan PPh nonmigas. Adapun penerimaan PPh nonmigas pada 2018 dan 2019 mencapai 52,2% dan 53,5% terhadap total penerimaan pajak.

Dalam laporan APBN Kita, realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 badan pada periode Januari—Juli 2020 tercatat senilai Rp104,44 triliun atau terkontraksi 24,91%. Hal ini disebabkan oleh perlambatan profitabilitas tahun lalu dan pemberian insentif pajak.

Melihat belum berimbangnya struktur penerimaan pajak hingga sekarang, pemerintah melihat pentingnya untuk memprioritaskan penggalian potensi objek dan subjek pajak baru.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Selain dominasi PPh badan dalam penerimaan, pemerintah melihat perkembangan ekonomi digital secara nasional dan global juga menjadi sumber risiko penerimaan negara. Beberapa bentuk digital ekonomi adalah perdagangan secara elektronik (e-commerce) serta penggunaan uang elektronik (e-cash dan koin digital) secara anonim.

“Dari sudut pandang perpajakan, digitalisasi ekonomi dapat digolongkan shadow economy ataupun sektor yang sulit dipajaki (hard-to-tax sectors),” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2020 | 08:57 WIB

Pemerintah sebaiknya melakukan reformasi terhadap kebijakan PPN karena PPN merupakan jenis penerimaan pajak yang relatif stabil. PPN memiliki power yang lebih kuat dibandingkan dengan PPh, sebab PPh dalam implementasinya lebih kompleks.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai