PMK 189/2020

Pemberitahuan Surat Paksa di Luar Kota & Wilayah Kerja, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 18:33 WIB
Pemberitahuan Surat Paksa di Luar Kota & Wilayah Kerja, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jika pemberitahuan surat paksa dilaksanakan di luar wilayah kerja Kanwil atau KPP, kepala Kanwil atau kepala KPP dapat meminta bantuan.

Sesuai dengan PMK 189/2020, kepala Kanwil atau kepala KPP dapat meminta bantuan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemberitahuan surat paksa tersebut. Simak pula artikel ‘Bisa Diumumkan Lewat Media Massa, Ini Cara Pemberitahuan Surat Paksa’.

“Dalam hal pemberitahuan surat paksa … dilaksanakan di luar wilayah kerja …, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan pajak meminta bantuan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemberitahuan surat paksa,” demikian bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1)

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Adapun pejabat yang dimaksud adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, dan surat lain untuk penagihan pajak sehubungan dengan penanggung pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang.

Jika di 1 kota terdapat lebih dari 1 Kanwil atau KPP, kepala Kanwil atau kepala KPP yang menerbitkan surat paksa dapat memerintahkan juru sita pajaknya untuk memberitahukan surat paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota setempat.

Jika pemberitahuan surat paksa harus dilakukan di luar kota tempat kedudukan kantor pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, pejabat yang menerbitkan surat paksa meminta bantuan untuk memberitahukan surat paksa kepada kepala Kanwil atau kepala KPP yang tempat kedudukan dan wilayah kerjanya berada di kota tempat pemberitahuan surat paksa.

Baca Juga:
Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Selain itu, pejabat yang menerbitkan surat paksa juga bisa memerintahkan juru sita pajaknya untuk memberitahukan surat paksa secara untuk langsung, disertai dengan penyampaian informasi mengenai pemberitahuan surat paksa secara langsung kepada pejabat setempat.

Pejabat yang diminta bantuan menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan pemberitahuan surat paksa kepada Pejabat yang meminta bantuan. Penyampaian informasi mengenai pelaksanaan pemberitahuan surat paksa dilampiri dengan berita acara pelaksanaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 12:28 WIB

wah, sangat membantu dan menambah wawasan saya di tataran praktik soal apa yang perlu dilakukan atas surat Paksa di Luar Kota & Wilayah Kerja. keren

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi