PMK 68/2022

Pajak Swap Kripto Lebih Tinggi Dibanding Jual-Belinya, Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Rabu, 06 April 2022 | 15:23 WIB
Pajak Swap Kripto Lebih Tinggi Dibanding Jual-Belinya, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak yang timbul akibat aktivitas tukar-menukar atau swap aset kripto lebih besar bila dibandingkan dengan pajak yang dikenakan atas jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat.

Bila 2 pihak melakukan swap aset kripto, mengacu pada contoh dalam Lampiran B PMK 68/2022, kedua pihak bakal sama-sama dibebani PPh Pasal 22 dan juga PPN. Bila transaksi aset kripto adalah jual beli menggunakan mata uang fiat, pembeli aset kripto akan dikenai PPN sedangkan penjual aset kripto akan dikenai PPh Pasal 22.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan hal ini terjadi karena dalam swap terdapat 2 penyerahan dalam sekali transaksi. "Ketika Bapak menyerahkan ethereum lewat market dan saya juga menyerahkan kripto saya lewat market, itu terutang dua-duanya. Memang ada penyerahan di sini, penyerahan ethereum dan penyerahan kripto oleh saya," ujar Bonarsius, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Bonarsius mengatakan UU PPN telah mengatur pengenaan PPN sesungguhnya adalah terutang atas setiap penyerahan. "Jadi kalau kesannya 2 kali itu tidak, pengenaan itu di setiap penyerahan," ujar Bonarsius.

Menurut Bonarsius, ketika hak atas suatu aset kripto bergeser dari 1 pihak ke pihak yang lain, pada saat itu PPN telah terutang dan harus dipungut oleh exchanger selaku fasilitator transaksi.

Bonarsius mengatakan pengenaan pajak sangat mungkin dilakukan oleh exchanger karena exchanger memiliki kontrol atas payment gateway dan data transaksi antara penjual dan pembeli aset kripto.

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Oleh karena itu, PMK 68/2022 mengatur exchanger selaku penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) ditunjuk untuk memungut PPN dan juga atas PPh Pasal 22 bersifat final.

Secara umum, terdapat PPN final sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1% yang dikenakan atas transaksi aset kripto.

Apabila transaksi dilakukan melalui exchanger yang bukan pedagang fisik aset kripto maka tarif PPN final dan PPh Pasal 22 final meningkat masing-masing menjadi 0,22% dan 0,2%.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Berikut ini adalah contoh swap kripto yang termuat dalam lampiran PMK 68/2022:


(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Vida Yudi Yerikho 06 April 2022 | 19:37 WIB

menarik artikel semiga bermanfaat

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi