ESTONIA

Obesitas Jadi Ancaman Serius, Negara Ini Bakal Pungut Pajak Gula

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 12:30 WIB
Obesitas Jadi Ancaman Serius, Negara Ini Bakal Pungut Pajak Gula

Ilustrasi. (sumber:gambarkartunmu.blogspot.com)

TALINN, DDTCNews – Estonia menjadi salah satu negara di Eropa dengan penerimaan cukai tembakau dan alkohol tertinggi. Survei yang dirilis Foresight Show menunjukan penerimaan dari sektor ini menyumbang porsi 4,8% anggaran.

Tingginya penerimaan cukai tembakau dan alkohol terlihat dari data pada 2019. Kontribusi cukai alkohol dan tembakau di Estonia tembus 2,4% dari total penerimaan perpajakan. Capaian tersebut jauh di atas rata-rata negara di Eropa yang hanya sekitar 0,4% dari penerimaan nasional.

Namun, Estonia masih punya pekerjaan rumah terkait isu kesehatan. Obesitas muncul sebagai ancaman kesehatan baru sehingga perlu disusun sebuah mekanisme preventif dari aspek perpajakan.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

"Kita tahu bahwa isu obesitas menjadi salah satu masalah kesehatan yang sedang ramai dan marak terjadi. Untuk itu kita perlu mendorong tren kehidupan sehat," ungkap Magnus Piirits, seorang pakar Foresight Centre, dikutip oleh err.ee, Senin (20/9/2021)

Estonia diperkirakan akan mengalami defisit anggaran pada sistem kesehatan senilai 900 juta euro di 2035. Kampanye hidup sehat yang masif dianggap bisa jadi jurus untuk mencegah defisit anggaran kesehatan membengkak.

Selain kampanye kesehatan, instrumen fiskal juga jadi senjata ampuh untuk mendorong masyarakat hidup lebih sehat. Misalnya dengan menerapkan pajak atas gula atau potongan pajak atas sayur mayur seperti yang sudah diterapkan oleh negara-negara lain di dunia.

Baca Juga:
Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Estonia sebenarnya telah merancang pajak gula di 2017 dengan estimasi penerimaan mencapai 15 juta euro sampai 17 juta euro apabila diterapkan. Magnus mencontohkan Hungaria yang telah menetapkan pajak atas makanan cepat saji. Pajak ini dikenakan terhadap kandungan gula, garam, kafein, atau karbohidrat sejak 2011.

Pajak cepat saji itu pun terbukti mampu menyumbang hingga 0,3% dari penerimaan nasional Hungaria. Jika diterapkan di Estonia, penerimaannya setara dengan 30 juta euro.

Meski pajak gula belum diimplementasikan, fasilitas lain diberikan dengan harapan dapat mendorong gaya hidup sehat masyarakat. Salah satunya dengan cara pengurangan biaya kesehatan dan keanggotaan pusat kebugaran bagi para karyawan.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Biaya-biaya tersebut diperbolehkan menjadi biaya pengurang penghasilan kena pajak (PKP) perusahaan. Nilai yang boleh dibebankan yakni 400 euro per kepala setiap tahunnya. Hal ini dilakukan agar tercipta kolaborasi yang optimal antara pemerintah, perusahaan, dan para karyawan.

"Pada 2019, satu dari 16 perusahaan telah menggunakan fasilitas ini. Masing-masing karyawan dibiayai hingga 131 euro. Tentunya peranan perusahaan dapat ditingkat lebih jauh dengan memperluas skema yang telah ada," ujar Magnus. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 September 2021 | 21:33 WIB

Dalam hal ini, perpajakan dapat dijadikan sebagai instrumen fiskal yang mempunyai fungsi regulerend dalam membantu melaksanakan kebijakan negara untuk menciptakan tren hidup sehat dalam masyarakat

20 September 2021 | 17:39 WIB

Penerapan pajak atas makanan cepat saji selain membantu menyumbang hingga 0,3% dari penerimaan nasional negara tersebut juga dapat mendorong masyarakat agar hidup sehat

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?