UNIVERSITAS INDONESIA

Multidisiplin Ilmu, Profesional Pajak Harus Tahu Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 21:39 WIB
Multidisiplin Ilmu, Profesional Pajak Harus Tahu Ini

Para pembicara dan moderator dalam talk show bertajuk Consultant POV: How to Succeed at Tax Court, Jumat (17/9/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Profesional pajak harus memahami pajak merupakan multidisplin ilmu. Hal ini akan memengaruhi praktik para profesional pajak saat bekerja.

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing mengatakan pengetahuan mengenai bidang atau sektor usaha menjadi aspek penting yang harus dimiliki. Bagaimanapun, profesional pajak akan menjadi wakil dari wajib pajak, terutama saat bersengketa.

“Anda harus tahu siapa klien Anda. Pertama sekali, Anda harus tahu bagaimana kegiatan usaha mereka. Misalnya, proses bisnisnya. Ini adalah hal yang basic,” ujarnya dalam talk show bertajuk Consultant POV: How to Succeed at Tax Court, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Dalam salah satu acara rangkaian Moot Court Days 2021 yang digelar Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal (Kostaf) Universitas Indonesia tersebut, Ganda menjelaskan pemahaman mengenai sektor usaha kemungkinan baru didapatkan setelah terjun di dunia kerja.

Dia mengatakan bahwa selain memiliki kemampuan dan pengetahuan peraturan perundang-undangan, profesional pajak juga disarankan untuk melatih dan menguasai keahlian cross-examination dalam praktik litigasi pajak.

Dengan pengetahuan berbagai sektor usaha itu, seorang profesional dapat dengan mudah menganalisis atau mengaitkan antara hukum pajak dan peraturan-peraturan teknis sektor usaha. Beberapa peraturan lex specialis, seperti kontrak karya misalnya, juga perlu dipahami.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

“Anda harus punya multidisplin perspektif. Anda harus tahu misalnya rules of trading, peraturan menteri perdagangan, menteri ESDM, dan sebagainya. Bagaimana Anda mengolaborasikan hukum pajak dengan peraturan-peraturan di lingkungan bisnis dari klien Anda,” jelas Ganda.

Dengan moderator Ahmad Farhan, hadir pula sebagai pembicara dalam acara tersebut Tax Specialist HHP Law Firm Achmad Rhesa Saputra. Dia mengatakan pengetahuan mengenai pajak harus mumpuni, mulai dari aspek administrasi dalam tataran compliance. Hal ini mengingat litigasi merupakan proses akhir. (sandri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2021 | 22:12 WIB

Sangat setuju. Multidisiplin ilmu perlu dipahami oleh para penggiat di bidang perpajakan. Karena mau tidak mau, pajak akan bersentuhan atau bersinggungan dengan disiplin ilmu lainnya. Karena pada akhirnya, perlu singkronisasi dari segala perspektif yang terkait untuk mencari solusi terbaik.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?