TALK SHOW PPN DDTCNEWS-DITJEN PAJAK

Mengapa Kenaikan Tarif PPN Tak Ditunda? Ternyata Ini Alasan DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 05 April 2022 | 11:17 WIB
Mengapa Kenaikan Tarif PPN Tak Ditunda? Ternyata Ini Alasan DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Talk Show Memaknai Kebijakan Baru PPN.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tetap melaksanakan kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% sesuai amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terlepas dari perkembangan perekonomian saat ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU HPP dibahas pada tahun lalu dan resmi diundangkan pada Oktober 2021. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memberlakukan ketentuan PPN pada UU HPP pada 1 April 2022.

"Pada waktu didiskusikan penyusunan pada waktu itu memang sepakat kita letakkan mulai di 1 April. Cuma ndilalah kan ada konflik Ukraina, itu suatu coincidence yang kita juga tidak pernah predict ada konflik," ujar Suryo dalam Talk Show UU HPP yang bertajuk Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Apabila klausul-klausul UU HPP dilihat secara holistik, Suryo mengatakan kenaikan tarif PPN tidak membebani masyarakat mengingat banyaknya fasilitas baru yang diberikan pemerintah dalam revisi atas UU PPh.

Adapun dalam ketentuan PPN-nya sendiri, mayoritas bahan pokok dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat masih tidak dibebani PPN walaupun telah ditetapkan menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).

Melalui Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti bahan pokok, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan masih diberikan fasilitas PPN baik dibebaskan maupun tidak dipungut.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

"Kalau hanya per se melihat PPN saja, sebetulnya barang untuk kebutuhan masyarakat banyak tetap di-secure," ujar Suryo.

Untuk melaksanakan pemberian insentif atas barang dan jasa yang vital tersebut, Suryo mengatakan saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP).

Sebelum UU HPP, banyak barang dan jasa yang tidak dibebani PPN tanpa memerlukan pengaturan melalui PP karena barang dan jasa tersebut merupakan barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Melalui UU HPP, terdapat banyak barang dan jasa yang menjadi BKP/JKP. Dengan demikian, diperlukan PP untuk memerinci BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

Suryo mengatakan PP sedang disusun dan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Nantinya akan terdapat klausul dalam PP yang menyatakan fasilitas diberikan sejak 1 April 2022.

"Kita sedang dalam proses nih. Menyusun PP kan pasti berproses. Ini saya mohon ditunggu kepada masyarakat, kami tetap proses PP-nya dan akan kami berlakukan 1 April 2022 ini," ujar Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 05 April 2022 | 22:02 WIB

Adanya fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak merupakan bentuk implementasi asas equality dalam pemungutan pajak. Selain itu, dengan adanya pemberian fasilitas PPN tersebut, selaras dengan tujuan nasional yang tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD Tahun 1945, diantaranya yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?