PEREKONOMIAN INDONESIA

Masa Insentif Tinggal 3 Bulan, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Minggu, 11 April 2021 | 06:01 WIB
Masa Insentif Tinggal 3 Bulan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

DENPASAR, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pertumbuhan ekonomi bisa bisa melesat pada kuartal II/2021 karena berbagai insentif usaha akan berakhir pada Juni 2021.

Sri Mulyani mengatakan tren pemulihan ekonomi telah terlihat pada awal 2021 walaupun diperkirakan belum bisa terangkat ke level positif. Namun, dia optimistis ekonomi akan mulai tumbuh positif pada kuartal II/2021.

"Insentif usaha perpajakan kami pertahankan sampai pertengahan tahun ini. Kami berharap di kuartal II nanti akan terjadi rebound," katanya dalam acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha sejak 2020, dan diperpanjang hingga Juni 2021.

Insentif tersebut seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, tahun ini pemerintah menambah insentif pajak untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yang pada akhirnya juga diharapkan turut mendorong pemulihan sektor usaha.

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Insentif itu yakni insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pada rumah ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP.

Sri Mulyani menyebut pemerintah telah menyiapkan pagu senilai total Rp58,46 triliun untuk berbagai insentif tersebut. Pagu itu menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun tahun ini, atau naik 22% dari realisasi 2020.

"Kami melakukan berbagai adjustment policy, dimulai dari sisi pajak," ujarnya.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2021 akan berkisar 4,5% hingga 5,3%. Sementara pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 2,07% karena pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengungkapkan proyeksinya mengenai pertumbuhan ekonomi kuartal I/2021 masih akan berada di zona negatif, yakni minus 1% hingga 0,1%.

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Hidayat Amir memprediksi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021 akan melesat 7-8%, dengan mempertimbangkan ekonomi kuartal I/2020 terkontraksi 5,32% dan tren pemulihan terus berlanjut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 April 2021 | 09:08 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Perpanjangan pemberlakuan insentif yang diberikan dari Pemerintah, akan berakhir dalam 3 bulan. Perekonomian yang sudah mulai bisa menyesuaikan dan perlahan bangkit terus ditunjukkan dari berbagai industri. Meskipun belum kembali pada kondisi normal, pemulihan yang sedang berlangsung diharapkan terus meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak