EKONOMI DIGITAL

Laporan Awal, AS Nilai Pajak Digital Indonesia Bisa Diskriminatif

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Januari 2021 | 16:54 WIB
Laporan Awal, AS Nilai Pajak Digital Indonesia Bisa Diskriminatif

Tampilan sampul Status Update in Digital Services Tax Investigations of Brazil, the Czech Republic, the Eropean Union, and Indonesia. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – United States Trade Representative (USTR) menilai ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) yang dikenakan dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berpotensi diskriminatif.

Pernyataan ini tertuang dalam laporan Status Update in Digital Services Tax Investigations of Brazil, the Czech Republic, the Eropean Union, and Indonesia yang telah dipublikasikan oleh USTR pada 13 Januari 2021.

"Ketentuan digital services tax (DST) Indonesia mengandung beberapa klausul yang menjadi perhatian USTR dalam investigasi Section 301. Meski aturan pelaksanaan DST belum disahkan, terdapat beberapa klausul yang menjadi catatan," tulis USTR, dikutip pada Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Dalam subbab Preliminary Concerns with Indonesia's Proposed DST, USTR menjabarkan beberapa aspek. Pertama, PPh PMSE dan PTE yang tertuang dalam Perpu 1/2020 berpotensi diskriminatif karena hanya dikenakan atas subjek pajak nonresiden.

Menurut USTR, hal ini mengindikasikan DST yang dikenakan oleh Indonesia hanya berlaku atas pelaku ekonomi digital asing dan tidak dikenakan atas pelaku ekonomi digital domestik. “AS khawatir ketentuan DST Indonesia berpotensi bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS," tulis USTR.

Kedua, PPh PMSE dan PTE pada Perpu 1/2020 juga memiliki potensi tidak sejalan dengan prinsip perpajakan internasional. Prinsip perpajakan internasional itu mulai dari pengenaan pajak berbasis omzet, inkonsistensi atas prinsip bentuk usaha tetap (BUT), hingga potensi timbulnya pajak berganda.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Ketiga, klausul PPh PMSE dan PTE Indonesia berpotensi membebani aktivitas perdagangan AS akibat timbulnya beban pajak tambahan. Perusahaan AS seolah dipaksa untuk mengeluarkan biaya tambahan guna mematuhi mekanisme pembayaran pajak. Hal itu dinilai membebani perusahaan AS dengan pajak berganda.

"USTR akan terus melanjutkan investigasi, termasuk memantau perkembangan setiap langkah pengimplementasian yang diadopsi,” tutup USTR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Januari 2021 | 22:42 WIB

Kebijakan mengenai pajak digital indonesia tentu disusun berdasarkan pendapat ahli juga. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan atas kritik/masukan dari pihak lain maupun ahli-ahli yang lainnya. Tapi mau bagaimanapun, kebijakan yang dikeluarkan tentu saja agar meraup keuntungan bagi Indonesia. Dan negara lain wajib menghargai hal itu.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?