KEBIJAKAN PAJAK

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bakal Diubah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Senin, 24 Mei 2021 | 11:00 WIB
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bakal Diubah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan rencana pemerintah untuk menambah lapisan (layer) penghasilan kena pajak dan perubahan tarif PPh orang pribadi akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ability to pay wajib pajak.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan kebijakan PPh ke depan akan disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak dan bersifat progresif seiring dengan peningkatan penghasilan wajib pajak.

"Kebijakan pajak memperhatikan aspek administrasi dan aspek fairness serta mempertimbangkan fungsi pajak dalam konteks budgetair dan regulerend untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat," katanya, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Oka menjelaskan rencana pemerintah untuk mengubah lapisan pendapatan dan tarif pajak penghasilan orang pribadi tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Meski demikian, detail lebih lanjut mengenai perubahan skema PPh orang pribadi ini nantinya akan dibahas bersama dengan DPR. "Saat ini pemerintah masih menunggu jadwal pembahasan dengan DPR," ujarnya.

Untuk diketahui, lapisan penghasilan kena pajak dan besaran tarif PPh orang pribadi diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Berdasarkan pada pasal tersebut, terdapat 4 lapisan penghasilan kena pajak dengan besaran tarif PPh yang meningkat seiring dengan peningkatan penghasilan.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Pada lapisan pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenai PPh dengan tarif sebesar 5%. Penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif PPh sebesar 15%.

Pada lapisan ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenai tarif PPh sebesar 25%. Kemudian, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta dikenai tarif PPh sebesar 30%.

Sekadar informasi, tak sedikit organisasi internasional yang mendorong Indonesia untuk menambah lapisan penghasilan kena pajak di atas lapisan yang saat ini berlaku. Salah satu organisasi tersebut adalah World Bank.

Melalui laporan Indonesia Economic Prospects yang terbit pada Juli 2020, World Bank mengusulkan penambahan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas lapisan yang saat ini berlaku dengan tarif sebesar 35%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Mei 2021 | 13:15 WIB

Maaf bisa dijelaskan "konteks budgetair dan regulerend" Dan kaitannya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat? Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada