UU CIPTA KERJA

Kata Menaker, UU 11/2020 Bisa Dorong Penciptaan 3 Juta Lapangan Kerja

Dian Kurniati | Kamis, 11 Februari 2021 | 09:56 WIB
Kata Menaker, UU 11/2020 Bisa Dorong Penciptaan 3 Juta Lapangan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memaparkan materi reformasi regulasi ketenagakerjaan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bisa mendorong pembukaan 2,7 hingga 3 juta lapangan kerja setiap tahun.

Ida mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran pada periode Agustus 2020 mencapai 9,77 juta orang, naik dari posisi pada Agustus 2019 sebanyak 7,1 juta orang.

"Tantangannya makin kuat. Karena pandemi, pengangguran kita menjadi 9,7 juta. Dengan UU Cipta Kerja, ini menemui relevansinya untuk segera kami melakukan reformasi birokrasi," katanya melalui konferensi video, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Neraca Perdagangan Surplus 3,56 Miliar Dolar AS pada April 2024

Ida mengatakan penciptaan banyak lapangan kerja tersebut menjadi salah satu urgensi pemerintah mengusulkan UU Cipta Kerja kepada DPR RI. Dia berharap kehadiran UU itu bisa segera menutup kebutuhan lapangan kerja yang selalu bertambah setiap tahun.

Menurut Ida, UU Cipta Kerja juga menjadi upaya pemerintah memaksimalkan bonus demografi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. BPS telah mengumumkan dari 270,2 juta penduduk Indonesia pada 2020, proporsi generasi Z tercatat 27,94%. Sementara porsi generasi milenial sebanyak 25,87%.

Ida menilai generasi muda itu bisa menjadi penggerak perekonomian pada masa depan. Apalagi, pemerintah juga menargetkan Indonesia termasuk sebagai negara berpenghasilan tinggi atau negara maju pada 2045.

Baca Juga:
Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Selain klaster ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja juga memuat klaster lain yang semua tujuannya memperbaiki iklim berusaha di Indonesia. Ida menyebut semua klaster dalam UU tersebut akan menyederhanakan, menyinkronkan, serta memangkas regulasi penghambat penciptaan lapangan kerja.

Di sisi lain, UU Cipta Kerja juga akan mendorong para pekerja memiliki keahlian yang lebih baik agar pendapatannya meningkat dan makin sejahtera. "[UU Cipta Kerja] akan meningkat kompetensi, produktivitas, dan kesejahteraan pekerja," imbuh Ida. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Februari 2021 | 18:05 WIB

Melihat perkembangan teknologi pun, meningkatkan keahlian SDM menjadi urgensi karena dikemudian hari terdapat potensi pergeseran tenaga kerja manusia menjadi teknologi dan akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 12:01 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 3,56 Miliar Dolar AS pada April 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Pengusaha Konstruksi Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Visit

Kamis, 23 Mei 2024 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak atas Pendirian atau Pemindahan Kantor Pusat ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Apakah BUMDes Perlu Bikin NPWP Terpisah dari Pemerintah Desa?

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ditjen Pajak akan Awasi Realisasi Pemindahan Kantor ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 10:30 WIB PER-6/PJ/2011

Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi