SENGKETA PAJAK

Jumlah Sengketa Terus Meningkat, Ini Kata Ketua Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 November 2020 | 06:01 WIB
Jumlah Sengketa Terus Meningkat, Ini Kata Ketua Pengadilan Pajak

Ruangan penerima tamu di Pengadilan Pajak. (Foto: Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi mengatakan tantangan besar yang dihadapi para hakim dalam melaksanakan tugas adalah masih belum adanya standardisasi terkait dengan mekanisme pembuktian dalam sengketa pajak.

Tri Wahyudi menuturkan isu pembuktian di pengadilan pajak masih menjadi bahan perdebatan di antara para hakim. Menurutnya, perkara pembuktian menjadi bagian penting dalam proses persidangan dan melibatkan jumlah dokumen yang tidak sedikit untuk ditinjau.

"Sengketa di pengadilan pajak pada gilirannya menghadapi permasalahan terkait pembuktian yang memang di antara para hakim masih ada perdebatan," katanya dalam webinar Pengadilan Pajak bertajuk Teori dan Hukum Pembuktian, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Tri Wahyudi menjelaskan sumber utama pembuktian dalam pengadilan pajak seringkali melibatkan dokumen yang jumlahnya bisa mencapai ribuan halaman.

Dokumen tersebut mengandung informasi, angka dan transaksi yang berkaitan dengan jumlah pajak yang dibayar oleh wajib pajak. Bila mengacu pada ketentuan dalam beracara maka setiap lembar dokumen tersebut harus diperiksa.

Namun demikian, dalam praktiknya tidak semua lembar dokumen tersebut diperiksa karena banyaknya jumlah dokumen yang disertakan dalam perkara pajak.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Menurutnya, kegiatan pembuktian ini menjadi isu yang membuat beban kerja panitera dan hakim terkuras dalam membuktikan setiap lembar dokumen. Akibatnya, jumlah sengketa terus meningkat.

"Kami sudah sampaikan kepada pembina dan pembimbing di Mahkamah Agung dan memang prinsipnya harus diperiksa seluruhnya. Ini yang menjadi masalah buat kami karena dokumen yang jumlahnya bisa ribuan dan setiap lembarnya berisi angka dan informasi perkara," terangnya.

Karena itu, dia berharap webinar ini dapat menjadi sarana para hakim pajak menggali keilmuan dari akademisi atas teori dan hukum pembuktian untuk pengadilan pajak. Hal tersebut menjadi penting dalam meningkatkan kinerja para hakim dalam mengadili dan memutus sengketa pajak.

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Adapun webinar yang membahas seputar teori dan hukum pembuktian menghadirkan dua narasumber kunci. Kedua narasumber tersebut adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej dan Hakim Tinggi PTUN Dani Elpah.

"Tentu dengan adanya webinar ini akan ada transfer of knowledge yang akan membuka pemikiran ke arah mana kebijakan yang akan dilakukan terkait pembuktian di pengadilan pajak," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 November 2020 | 21:41 WIB

dengan pengecekan banyaknya dokumen yang secara manual akan menimbulkan cost yang tinggi bagi pemerintah. untuk itu diperlukan suatu sistem terbarukan untuk memudahkan dalam pengecekan dokumen

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP