EFEK VIRUS CORONA

Jokowi: Insentif Fiskal Diarahkan untuk UMKM Produsen Alat Kesehatan

Dian Kurniati | Rabu, 15 April 2020 | 12:36 WIB
Jokowi: Insentif Fiskal Diarahkan untuk UMKM Produsen Alat Kesehatan

Presiden Jokowi. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya agar mengutamakan pemberian insentif fiskal untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi alat-alat kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD) dan masker.

Pemerintah, menurutnya, harus memaksimalkan potensi produksi alat-alat kesehatan di dalam negeri untuk mengatasi pandemi virus Corona. Dia berharap pemberian insentif akan mendorong lebih banyak UMKM ikut memproduksi alat-alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19.

“Insentif fiskal tolong diarahkan pada industri UMKM kita yang memproduksi barang-barang ini [alat-alat Kesehatan],” katanya dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jokowi mengatakan Indonesia menjadi salah satu dari 213 negara yang terkena pandemi virus Corona sehingga pasokan alat-alat kesehatan sangat terbatas. Oleh karena itu, Indonesia harus memanfaatkan seluruh potensi dan sumber daya untuk memproduksi alat-alat kesehatan sendiri.

Jokowi menilai beberapa industri dan UMKM yang perlu mendapat stimulus misalnya produsen bahan baku alat kesehatan, obat-obatan, vito farmaka, alat pelindung diri, masker, dan ventilator.

Stimulus yang terus disempurnakan adalah relaksasi proses perizinan dan pengujian standar alat-alat kesehatan. Jokowi meminta semua prosedur perizinan dan standardisasi produk dibuat sederhana dan cepat untuk produsen alat kesehatan.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

"Menjadi kewajiban kita untuk memperbaiki standar agar terpenuhi. Namun, tolong betul-betul didengarkan keluhan-keluhan di dalam sehingga tidak ada lagi proses perizinan yang menghambat proses produksi," ujarnya.

Pada ketersediaan bahan baku, Jokowi mengaku senang karena telah banyak yang dipenuhi dari dalam negeri. Namun, pada bahan baku yang harus diimpor, dia meminta Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea dan Cukai terus mengupayakan proses perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 20:49 WIB

selain itu, panggilan yang tepat untuk membentuk kebijakan insentif lainnya tidak hanya ke sektor esensial dalam menghadapi pandemi. Pemerintah juga seharusnya memperhatikan lagi sektor sektor industri yang mati suri dan terhambat operasionalnya karena pandemi ini

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?