PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jelang Batas Akhir Lapor SPT Tahunan OP, Dirjen Pajak Kunjungi KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Maret 2022 | 17:11 WIB
Jelang Batas Akhir Lapor SPT Tahunan OP, Dirjen Pajak Kunjungi KPP

Dirjen Pajak Suryo Utomo memantau secara langsung pelayanan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengunjungi beberapa kantor pajak.

Berdasarkan pada informasi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter, Suryo Utomo berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi I dan Setiabudi II. Kunjungan dilakukan pada hari ini, Rabu (30/3/2022).

“Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melakukan pemantauan secara langsung pelayanan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi di KPP Setiabudi I dan Setiabudi II,” cuit akun Twitter @DitjenPajakRI.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Sesuai dengan ketentuan, penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Berdasarkan pada 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan penyampaian SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

DJP juga kembali mengingatkan agar wajib pajak orang pribadi segera melaporkan SPT Tahunan secara online. Adapun atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000.

“Segera laporkan SPT Tahunan secara online melalui situs http://pajak.go.id,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Sebagai informasi, DJP juga membuka kembali saluran e-SPT yang semula telah ditutup secara bertahap mulai 28 Februari 2022. Otoritas mengatakan langkah ini ditempuh untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik di samping menyediakan e-form.

“Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing,” tulis DJP dalam laman resminya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 30 Maret 2022 | 23:12 WIB

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama. Pemungutan pajak bukan dilakukan untuk special benefit, oleh karena itu atas kontribusi pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak akan mendapat manfaat secara tidak langsung, diantaranya yaitu melalui pengadaan barang publik

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?